Google search engine

MIKJEPARA.com, JEPARA– Ada 17  Sekolah di Kabupaten jepara yang terancam kehilangan status Adiwiyata.

Demikian yang disampaikan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten jepara, Aris Setiawan melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup (P3LH), Nexson Manullang, Selasa (12/11/2024).

Menurutnya 17 sekolah yang tidak memperpanjang statusnya itu lantaran sudah memperoleh predikat Adiwiyata baik di tingkat kabupaten maupun nasional.

Meski demikian, Nexson selalu mengingatkan sekolah tersebut untuk bisa melakukan perpanjangan status Adiwiyata.

“Kami berusaha untuk selalu mengingatkan sekolah yang tidak melakukan perpanjangan untuk bisa mengupdate lagi di aplilasi ‘sidia’ dengan dokumen-dokumen pendukung,” kata Nexson, Selasa (12/11/2024).

Dia menjelaskan bahwa untuk sekolah Adiwiyata yang tidak melakukan perpanjangan di tingkat kabupaten diantaranya, SD Negeri 6 Suwawal, SD Negeri 3 Dudakawu, SD Negeri 1 Bucu, SMK Negeri 2 jepara, SD Negeri 5 Kancilan, SD Negeri 4 Kelet, SD Negeri 2 Balong, MTsN Bawu, dan SDN 1 Wonorejo. 

Kemudian, untuk tingkat provinsi, terdapat SDUT Bumi Kartini. 

Sedangkan, tingkat nasional ada MIN 1 jepara, SMP Negeri 1 Bangsri, SMP Negeri 1 Donorojo, SMP Negeri 1 Kembang, SMA Negeri 1 Bangsri, SDN 2 Bumiharjo, dan SDN 3 Tubanan.

Nexson mengatakan bahwa masa berlaku penghargaan Adiwiyata adalah selama 4 tahun setelah penghargaan tersebut diterbitkan. 

Sekolah yang memperoleh predikat Adiwiyata wajib mengajukan perpanjangan agar status tersebut tetap berlaku. Jika tidak, predikat tersebut dapat dicabut.

“Setiap 4 tahun, sekolah Adiwiyata harus mengajukan perpanjangan. Jika tidak, statusnya akan hilang,” ungkapnya.

Dengan adanya kebijakan perpanjangan ini, dia ingin sekolah yang telah mendapatkan predikat Adiwiyata tidak berpuas diri dan terus berkomitmen untuk melestarikan lingkungan. 

Nexson ingin kegiatan Adiwiyata bisa tetap berlanjut melalui pengajuan perpanjangan.

“Tetap tidak ada rasa putus untuk terus mendorong sekolahan agar tetap memperpanjang status Adiwiyata ini. Dengan perlu, sinergi antara stakeholder lain maupun di satuan pendidikan,” ucapnya.

Ia menyebutkan bahwa, indikator penghargaan Adiwiyata mencakup beberapa aspek, seperti penerapan perilaku ramah lingkungan, konservasi energi, konservasi air, pembelajaran di mata pelajaran atau ekstrakurikuler, kebersihan, sanitasi dan drainase, penanaman dan pemeliharaan pohon, serta inovasi terkait perilaku ramah lingkungan.

Dalam menjalankan program Adiwiyata kata dia, setiap sekolah minimal harus memenuhi empat indikator pokok, yaitu kebijakan berwawasan lingkungan, pelaksanaan dan pengembangan kurikulum berbasis lingkungan, kegiatan lingkungan berbasis partisipatif, dan pengelolaan sarana pendukung yang ramah lingkungan.

“Selain itu, hemat energi juga. Mematikan lampu maupun air setelah digunakan,” ucapnya.

Nexson menuturkan bahwa predikat Adiwiyata memiliki beberapa jenjang, mulai dari Adiwiyata kota/kabupaten, provinsi, nasional, hingga mandiri. 

Untuk predikat Adiwiyata tingkat kabupaten, wewenangnya berada di DHL jepara Jika ada sekolah yang memenuhi syarat, DHL akan mengeluarkan SK penetapan tingkat kabupaten dan selanjutnya diusulkan ke tingkat provinsi. Jika lolos, akan diusulkan ke tingkat nasional atau kementerian. 

Untuk mencapai predikat Adiwiyata mandiri, sebuah sekolah harus memiliki dua sekolah binaan yang telah mendapatkan predikat Adiwiyata tingkat kabupaten.

Nexson berharap program Adiwiyata dapat mencetak siswa-siswi yang peduli terhadap lingkungan ketika mereka terjun ke masyarakat. 

“Intinya, kami ingin merubah pola pikir masyarakat sejak dini agar lebih peduli terhadap lingkungan,” tutupnya.

Diketahui bahwa di Kabupaten jepara sudah ada 48 sekolah yang berhasil meraih predikat Adiwiyata, terdiri dari 32 sekolah berada pada jenjang SD sederajat, 10 di jenjang SMP sederajat, dan 6 di jenjang SMA/SMK. (MIKJPR-01)

Reporter : AD/DS
Editor : Haniev

Tinggalkan Balasan