26 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemkab Jepara Dilantik

0
61

MIKJEPARA.com, JEPARA – Bupati Jepara Dian Kristiandi melantik dan melakukan pengambilan sumpah/janji 26 PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemkab Jepara, di Pendopo Kartini, Jum’at (25/02/2022).

Hadir dalam acara tersebut Bupati Jepara Dian Kristiandi, Sekertaris Daerah Jepara Edy Sujadmiko, Asisten III Mudrikatun, Inspektur Jepara Ahmad Djunaidi serta Kepala Perangkat Daerah terkait.

Bupati Jepara Dian Kristiandi melantik dan melakukan pengambilan sumpah/janji 26 PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemkab Jepara, di Pendopo Kartini, Jum’at (25/2/2022). (Foto: Diskominfo Jepara)


Bupati Jepara Dian Kristiandi dalam sambutannya menyampaikan, pelantikan ini merupakan upaya percepatan birokrasi, tujuannya adalah agar birokrasi yang tugas utamanya sebagai pelayan publik dapat bekerja lebih profesional, cepat, gesit, dinamis dan adaptif.

“Penyederhanaan birokrasi bukan sekedar pengalihan jabatan semata, namun dimaknai dengan penyederhanaan struktur guna menciptakan efisiensi organisasi,” ujar Andi, sapaan akrabnya.

Andi menambahkan, ketika seorang ASN masuk menjadi pejabat fungsional bukan berarti karirnya dijabatan lain / struktural tertutup.

“Pejabat fungsional masih memiliki peluang yang sama untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi madya maupun pratama,” jelasnya.

Ia meninta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera mungkin menyusun penyesuaian sistem kerja yang mengatur secara rinci pengembangan mekanisme kerja dan karir utamanya bagi pejabat fungsional yang telah dilantik.

“Terus dampingi dan berikan informasi yang sejelas-jelasnya, jangan sampai ada kebingungan dan pertanyaan,” imbuhnya.

Selanjutnya Bupati mengucapkan selamat kepada 26 ASN yang telah dilantik dalam Jabatan Fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan.

“Bekerjalah secara baik, benar, dan terarah sesuai dengan tugas pokok fungsinya,” tandasnya. (MIKJPR-01)

Reporter : And/xpo
Editor : Haniev

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here