Google search engine

MIKJEPARA.com, JEPARA – Kejari Jepara melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA) pada Bank plat merah (BUMN) Kantor Cabang Jepara.

Pemeriksaan saksi tersebut ada didalam agenda persidangan yang diikuti oleh Jaksa, Tri Satya, di ruang Persidangan, Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (20/3/2025).

Kasipidsus Kejari Jepara, Ahmad Za’im Wahyudi menyampaikan tadi telah melakukan pemeriksaan keterangan dari lima saksi, Kelima saksi tersebut berasal dari bank pelat merah.

Proses pemeriksaan pun berjalan cukup lama, dari pukul 10.00 WIB – 14.00 WIB.

“Pada hari kamis tanggal 20 maret 2025 jaksa telah melakukan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sebanyak 5 orang dari pegawai bank plat merah,” kata Kasipidsus Kejari Jepara, Ahmad Za’im, Kamis (20/3/2025).

Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan ke lima saksi, menemukan keterangan bahwa ada sekiranya 13 nasabat kredit macet KUR yang diprakasi oleh terdakwa.

“Dalam keteranganya awalnya tahun 2024 saat dilakukan audit ditemukan ada 13 nasabah kredit macet KUR yang diprakarsai oleh terdakwa, CSR timbul kecurigaan ketidak beresan,” ungkapnya.

Menemukan kejanggalan itupun, pihaknya melakukan penelusuran hingga mendapati ada pihak ketiga yang bekerjasama dengan terdakwa.

“Dalam pengajuan kredit lalu dilakukan penelusuran diketahui adanya kerjasama dengan pihak ketiga terdakwa YS untuk merekayasa dan memalsukan data identitas nasabah,” ucapnya.

Atas tindakannya, terdakwa telah menimbulkan kerugian negara Rp.788.425.237.

“Adapun KUR itu merupakan subsidi dari APBN,” tuturnya.

Sebagai informasi tambahan, dalam pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara menetapkan YI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA) pada Bank plat merah (BUMN) Kantor Cabang Jepara.

Penetapan YI sebagai tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Lantai 2 Gedung Tindak Pidana Khusus Kejari Jepara, Jalan KH Fauzan No 3, Kamis (13/12/2024).

Peran YI adalah membantu mencarikan nasabah maupun mencairkan pinjaman KUR yang didapat oleh CSR.

“Sekarang kami tetapkan selaku dalam tindakpidananya ikut serta. Perannya membantu mempermudah tersangka utama, untuk mengeluarkan pengajuan uang yang di bank kepada para nasabah,” ujarnya.

Kasi Intel Kejaksaan Jepara menyebutkan bahwa YI cukup berperan aktif dalam tindak pidana ini.

Setelah bisa mencairkan pinjaman, YI meminta bagian kepada nasabah yang berhasil mendapatkan pinjaman.

“Yi memiliki peran aktif, mencari nasabah dan berkolaborasi pihak dalam bagaiman program tersebut bisa cair.Ada dugaan dipotong setelah uang itu cair, niat jahat sudah ada,” ungkapnya.

Menurutnya dugaan tersebut terpenuhi karena terindikasi Tersangka dengan sengaja memanipulasi Proses Pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA), mengambil tempilan pinjaman dari nasabah lain, mengambil keuntungan (FEE) dari setiap nasabah, dimana terdapat perbuatan melawan hukum sebagai pihak ketiga (Calo) yang dilakukan oleh (YI).

Tersangka dalam melakukan rekayasa dan manipulasi bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari dana realisasi pinjaman nasabah.

“Tindak pidana Korupsi sudah komplit pasal 2 dan pasal 3 jounto pasal 55 sudah komulatif,” ungkapnya.

Dari hasil penyidikan, ditemukan jumlah kerugian keuangan negara dihitung atas dokumen-dokumen kredit menjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp 788 425 237.

Atas tindakan YI, terjerat Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1)KUHP Subsidiair Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1)KUHP.

“Tersangka akan ditahan selama 20 Hari di Rutan Jepara,” tuturnya.

Untuk kedepan, tim peyidik masih terus akan melakukan pengembangan guna menemukan tersangka lain dalam Tindak Pidana Korupsi tersebut.

“Perkembangan berikutkan melihat fakta persidangan seperti apa, utamanya kami penyidik benar memperlihatkan dua orang ini sangat aktif melakukan tindak pidana kerugian negara ada,” tutupnya. (latifa)

Tinggalkan Balasan