MIKJEPARA.com, JEPARA – DPR RI mengeluarkan enam poin putusan dalam menjawab Tuntutan 17+8 yang disampaikan sejumlah kalangan. Enam poin putusan itu telah disepakati fraksi-fraksi di DPR RI.
Dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, respons tersebut bagian dari transparansi DPR untuk mengevaluasi secara keseluruhan.

”Kami sampaikan hasil keputusan rapat konsultasi Pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan kemarin pada hari Kamis tanggal 4 September 2025,” kata Dasco dalam konferensi persnya.
Adapun poin-poin keputusan yang disampaikan yakni, pertama, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.
Kedua, DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025 kecuali menghadiri undang kenegaraan.
Ketiga, DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan. Mulai dari biaya listrik, biaya jasa telpon, kemudian biaya komunikasi intensif, hingga biaya tunjangan transportasi.
Poin keempat, Anggota DPR RI yang dinonaktifkan partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
Kelima, penonaktifan Anggota DPR RI yang dilakukan partai politik akan segera ditindaklanjuti dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI (MKD) untuk berkoordinasi dengan mahkamah parpol masing-masing yang telah memeriksa anggota DPR RI yang dimaksud.
Terakhir, poin keenam, DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
”Ditandatangani oleh Pimpinan DPR RI Ibu Puan Maharani, saya Sufmi Dasco Ahmad, Pak Saan Mustopa, dan Pak Cucun Ahmad Syamsurizal,” kata Dasco. (MIKJPR-04)
Reporter : AD/TB
Editor : Haniev