MIKJEPARA.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pembobolan rekening dormant (pasif) pada salah satu kantor cabang bank BUMN di Jawa Barat dengan kerugian mencapai Rp 204 miliar.
Total ada sembilan tersangka dari jaringan sindikat pembobol bank telah ditangkap dan diamankan Mabes Polri.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan, kejahatan ini dilakukan melalui modus illegal access untuk pemindahan dana yang disertai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
”Perkara tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana transfer dana dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan jaringan sindikat pembobol bank dengan modus melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana,” kata Brigjen Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).
Helfi merinci, sembilan tersangka yang ditetapkan berasal dari tiga kelompok berbeda, ditambah satu tersangka yang masih menjadi buron (DPO). Mereka adalah kelompok Karyawan Bank (2 Tersangka): AP (50) selaku kepala cabang pembantu dan GRH (43) selaku consumer relations manager.
Kelompok Eksekutor/Pembobol (5 Tersangka): C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38). Kelompok Pencucian Uang (2 Tersangka): DH (39) dan IS (60).
Modus yang digunakan sindikat ini adalah menargetkan pemindahan dana di dalam rekening dormant di luar jam operasional bank. Pemindahan dana senilai Rp 204 miliar tersebut dilakukan secara in absentia, atau tanpa kehadiran fisik nasabah di bank.
Menariknya, dua tersangka, C dan DH, diketahui juga terlibat dalam kasus pembunuhan kepala cabang bank pelat merah di Cempaka Putih.
Kasus ini terungkap setelah pihak bank menemukan adanya transaksi mencurigakan dan melaporkannya kepada Bareskrim. Barang bukti yang disita meliputi uang Rp 204 miliar, 22 unit telepon genggam, dan sejumlah perangkat elektronik.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 49 UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar), UU ITE, UU Transfer Dana, dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU (ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar). (MIKJPR-04)
Reporter : AD/TB
Editor : Haniev