MIKJEPARA.com, JEPARA – Jajaran Kepolisian Polres Jepara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) mobil yang terjadi di wilayah kecamatan Tahunan Jepara beberapa waktu lalu.
Dua orang tersangka masing-masing diidentifikasi atas nama MF (43) warga Desa Sadang, Jekulo, Kudus dan ADKI (35) warga Jepang Pakis, Jati, Kudus. Keduanya berhasil diringkus, setelah petugas kepolisian Polres Jepara, menindak-lanjuti laporan pencurian mobil pada Minggu (17/1/2021).
Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko, SIL., M.Si melalui Kapolsek Tahunan AKP. Suyitno membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut. Para tersangka berhasil diringkus setelah mendapati laporan adanya tindak pencurian di dua lokasi berbeda di wilayah Tahunan.
Yang pertama dilakukan di Desa Teluk Awur, Tahunan, Jepara pada Minggu (10/1/2021) sepekan sebelumnya. Sedangkan lokasi kedua berada di Tempat parkir Swalayan Saudara, Desa Langon, Tahunan, Jepara, Minggu (17-01-2021). Akhirnya kurang dari 24 jam setelah kejadian di TKP Saudara Swalayan, dua tersangka berhasil dibekuk petugas.
“Kedua pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Jepara beserta beberapa barang bukti kejahatan, sambil menunggu penyidikan”, terang Kapolsek Tahunan.
Adapun barang bukti kendaraan bermotor, diantaranya milik korban yakni Toyota Kijang K-8572-K hasil kejahatan di Tempat Parkir Swalayan Saudara Tahunan, berikut juga Toyota Kijang K-8535-LC dari parkiran Pantai Telukawur Tahunan. Serta sejumlah barang bukti lainnya, antara lain peralatan yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Penangkapan ini sendiri berawal dari laporan adanya pencurian di tempat parkir Swalayan Saudara Tahunan, dari kejadian tersebut Polsek Tahunan mengecek keberadaan CCTV.
Unit Reskrim Polsek Tahunan Jepara kemudian berusaha melakukan pencarian KBM tersebut bersama Tim Resmob Polres Jepara dan dibantu Tim Jatanras Polda Jateng. Dari rekaman CCTV dan kecepatan informasi yang didapatkan, akhirnya KBM yang dicuri berhasil diidentikasi lokasinya.
Mobil Daihatsu SIGRA warna Hitam yang digunakan oleh pelaku akhirnya bisa dikenali dari velg bannya sesuai rekaman CCTV. Sedangkan plat nomor kendaraan sudah diganti untuk menghilangkan jejak. Petugas akhirnya menghentikan dan menggeledah mobil tersebut.
Hasilnya beberapa kunci leter T ditemukan. Setelah dilakukan pendalaman, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan pelaku mengaku sudah melakukan pencurian di beberapa lokasi di Jepara.
Dalam pengembangan kasus, Tim Resmob Polres Jepara dan Jatanras Polda Jateng, sempat mengeler pelaku ke Kudus. Di sana akhirnya ditemukan barang bukti berupa mobil kijang yang dicuri di Swalayan Saudara, dan mobil kijang yang dicuri di Teluk Awur.
Sejumlah barang bukti lainnya berupa, STNK dan kunci mobil dari 3 mobil yang berbeda. Dua mobil merupakan barang bukti hasil pencurian sedangkan satu mobil merupakan sarana kejahatan yang digunakan. (MIKJPR-01)
Reporter : Ded/Res
Editor : Haniev