Google search engine

MIKJEPARA.com, JEPARA – Aksesibilitas terhadap pelayanan publik dan pendataan para penyandang disabilitas di Kabupaten Jepara harus menjadi prioritas dalam mengawal Reraturan Daerah nomor 7 tahun 2019 tentang penyandang disabilitas yang disahkan DPRD Jepara pada 9 Desember 2019 lalu.

Hal ini dikemukakan Muhammadun Sanomae, komisioner KPUD Jepara dalam diskusi penguatan kapasitas dan bedah Perda nomor 7 tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Cabang Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) di sekretariat bersama Jaringan Disabilitas Jepara di Tegalsambi RT 11 RW 02 Tahunan Jepara pada Minggu (7/6/2020).

PPDI Jepara saat menggelar diskusi terkait Aksesibilitas pelayanan publik terhadap penyandang disabilitas pada Minggu (7/6/2020)

Muhammadun mengapresiasi disahkannya Perda penyandang disabilitas sebagai turunan Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 yang senafas dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Posisi Perda ini sangat kuat karena sesuai tata urutan perundangan dan merupakan peraturan tertinggi di Kabupaten yang dihasilkan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten.

“Pada bagian menimbang terdapat pengakuan keberadaan penyandang disabilitas. Perda ini menegaskan bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak dan kewajiban, harkat dan martabat yang sederajat berdasarkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempunyai peran dan kedudukan yang setara dalam hak asasi manusia. Jadi pengakuan ini sangat mendasar. Pengakuan kesetaraan sebagai warga negara”, kata Muhammadun.

Selanjutnya, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang setara, sehingga perlu menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Jepara.

“Dari konsideran pengakuan menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Jepara ini, kami fokus pada hak politik dan hak-hak lain yang berkait dengan tugas KPU sebagai penyelenggara pemilu”, sambung Muhammadun.

Pada Bab II Perda nomor 7 tahun 2019 ini terdapat pasal 2 yang mengatur Azas dan Tujuan berupa penghormatan terhadap martabat, partisipasi dan keterlibatan penuh, kesetaraan hak dan kesempatan serta aksesibilitas penyandang disabilitas.

“Prinsip aksebilitas ini telah dilaksanakan oleh KPU dengan menyiapkan sarana dan prasarana pemilu maupun pilkada bagi penyandang disabilitas”, ujar Muhammadun.

Sedangkan hak politik bagi penyandang disabilitas dalam menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan bisa dilakukan oleh penyandang disabilitas tanpa diskriminasi.

“KPU selalu melakukan pendidikan pemilih bagi penyandang disabilitas menjelang pemilu maupun pilkada”, kata Muhammadun.

Lebih lanjut Muhammadun menyoroti hak pendataan. Data kependudukan bagi penyandang disabilitas berupa KTP elektronik merupakan basis data pemilu maupun pilkada.

“Data terakhir pada pemilu 2019, ada 1517 pemilih disabilitas di Kabupaten Jepara”, kata Muhammadun.

Pada pasal 86 disebutkan bahwa setiap perangkat daerah wajib melakukan pendataan penyandang disabilitas yang berkaitan tugas pokok dan fungsinya. Sedang di pasal 71 disebutkan peran pemerintah desa dalam kewajiban pendataan disabilitas di masing-masing desa.

Bahkan pada pasal 22 disebutkan Hak pendataan untuk penyandang disabilitas termasuk hak mendapatkan Kartu Penyandang Disabilitas.

Sementara itu Ketua DPC PPDI Jepara, Mohammad Zulichan menyatakan bahwa hak-hak penyandang disabilitas ini perlu terus dikawal, terutama hak pendataan agar di tahun 2021 mulai dianggarkan penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas.

“Dengan adanya Kartu Penyandang Disabilitas akan memudahkan pendataan jumlah dan klasifikasi ragam disabilitas sehingga tepat sasaran”, kata Zulichan.

Sedangkan Marzuki, Ketua Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Jepara mempertanyakan kesiapan pemerintah desa.

“Terkait pendataan penyandang disabilitas di desa, selama ini kurang maksimal. Bahkan cenderung tidak mengetahui keberadaan penyandang disabilitas di desanya”, keluh Marzuki. (MIKJPR-01)

Reporter : Zak/PPDI
Editor : Haniev

Tinggalkan Balasan