MIKJEPARA.com, JEPARA – Seorang ayah di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah tega mencabuli anak tirinya di Gelanggang olahraga (GOR) sepak takraw di Welahan, Jepara. Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, menerangkan pelaku adalah ASB, 39, yang merupakan ayah tiri korban.
Ia menyebut, peristiwa pencabulan itu terjadi pada 7 Agustus 2024 lalu. Yorisa memaparkan, peristiwa sekitar pukul 05.50 WIB, saat korban sedang tidur di rumah di Kecamatan Mayong, pelaku tiba-tiba membangunkan korban dan mengajak ke suatu tempat.
Saat itu pelaku mengajak pergi korban dengan menaiki becak. Mereka berhenti di belakang Gelanggang Olahraga (GOR) Sepaktakraw di Desa Gedangan, Kecamatan Welahan. Setelah turun dari becak, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar yang sudah tak terpakai. Sesaat kemudian, pelaku langsung mencabuli korban dengan cara memaksa.
“Motifnya, pelaku terdorong hasrat seksualnya,” ungkap AKP Yorisa, berdasarkan keterangan pelaku saat diperiksa penyidik.
Pada saat terjadi pencabulan tersebut, lanjut Yorisa, ada dua orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Mereka adalah SYC, 35, dan AS, 34, warga Desa Gedangan.
Pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Jepara. Penyidik menyita sejumlah barang bukti. Yaitu sebuah kaos lengan panjang warna kuning, sebuah rok motif polkadot dan pakaian dalam.
Atas perbuatan tersebut, AKP Yorisa menjerat pelaku dengan Pasal 81 juncto 76D dan atau Pasal 82 juncto 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (MIKJPR-01)
Reporter : TJ/AL
Editor : Haniev