Google search engine

MIKJEPARA.com, JEPARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara menyerahkan surat, penelurusan hasil kajian dugaan pelanggaran oleh lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dari hasil kajian itu, para ASN dinyatakan melanggar Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Diketahui, beberapa ASN tersebut telah melakukan pelanggaran dengan salah satu pasangan calon (paslon) Hajar- Wiwit.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko mengatakan, hasil kajian dugaan pelanggaran tersebut telah kami serahkan pada Selasa, (17/9/2024).

Surat tersebut langsung ia serahkan ke BKN sebagaimana Surat Edaran (SE) dari Bawaslu RI Nomor 100 tentang penanganan pelanggaran kode etik.

Baca Juga : KPU Segera Tetapkan Paslon di Pilkada Jepara, Usai Nihil Tanggapan Masyarakat

”Kemudian nanti sanksinya seperti apa, itu tergantung dari BKN. Apakah nanti penanganannya diserahkan kepada BKD (Badan Kepegawaian Daerah) atau ke PJ Bupati itu nanti tergantung regulasinya seperti apa,” jelasnya, Kamis (19/9/2024).

Lima ASN yang dimaksud adalah Hadi Sarwoko yang merupakan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan Plt Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kabupaten Jepara.

Kemudian empat ASN lainnya yaitu HW dan MA bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Jepara, MD bertugas di Puskesmas Mlonggo yang juga ketua Dewan Pimpinan Komisariat (DPK) PPNI Jepara, dan TDN yang bekerja di Klinik Rutan Kelas IIB Jepara.

“Lima ASN tersebut kita nyatakan melanggar netralitas setelah kita melakukan kajian dengan memanggil pihak-pihak terkait,” ujarnya. (MIKJPR-01)

Reporter : TJ/AL
Editor : Haniev

Tinggalkan Balasan