MIKJEPARA.com, JEPARA – Imbas dari munculnya foto sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam acara deklarasi yang digelar oleh salah satu pasangan calon di Pilkada Jepara. Sepuluh ASN yang bertugas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara, terpaksa harus berurusan dengan Sekda.
Sepuluh ASN di Kota Ukir dipanggil Sekretaris Daerah atau Sekda Jepara Edy Sujatmiko lantaran diduga deklarasi salah satu bakal pasangan calon Bupati Jepara. Dugaan itu muncul setelah foto para ASN tersebut beredar luas dan viral di media sosial.
Di foto yang beredar tersebut, sejumlah ASN berpose huruf W bersama bakal paslin Bupati Jepara Witiarso Utomo. Pose tersebut identik dengan simbol yang kerap ditunjukkan kubu Wiwit-Hajar di ruang-ruang publik.
Dari sepuluh ASN yang dipanggil, dua diantaranya mangkir. Keduanya yakni Moh Eko Udyyono, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) dan Hadi Sarwoko, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara sekaligus Plt Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Jepara.
Hadi Sarwoko juga merupakan Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Keduanya akan dipanggil di waktu tersendiri.
Sementara yang hadir adalah Kepala Puskesmas Karimunjawa Suhadi, Camat Pakisaji R Eko Sulistiyono, Mohammad Arif Junaidi dari Disparbud dan Hadi Wibowo dari Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK).
Selain itu ada juga Iman Bagus Sesulih selaku Subkor Rehabilitasi Sosial di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades), Noor Fitrianto selaku tenaga harian lepas di Dinsospermades, Nur Da’im dari Puskesmas Karimunjawa dan Mahardiyan Ardiyanto dari DKK.
”Dari pegawai yang melanggar itu dipanggil semua. Hanya dua yang tidak hadir. Karena sedang mendampingi pak pj bupati ke Kalimantan,” kata Edy pada Jumat (20/9/2024).
Saat pemanggilan itu Edy tak mau menerima berbagai alasan yang disampaikan para ASN tersebut. Mereka berdalih bahwa aktivitas dalam foto itu dilakukan sebelum tahapan Pilkada 2024. Namun bagi Edy, foto berpose huruf W itu tidak boleh.
”(Kepada para ASN) Wis ora usah bantah-bantahan (Sudah tidak usah bantah-bantahan). Fotonya berpose begitu. Itu tidak boleh,” tegas Edy.
Dalam pemanggilan itu, Edy hanya sebatas memberikan pembinaan. Mereka dinasehati agar berhati-hati, profesional dan netral dalam bertindak.
Soal dalih yang disampaikan para ASN tersebut, Edy menegaskan bahwa mereka harus paham bahwa ASN terikat dengan Pasal 283 ayat (1) Undang-undang Pemilu Nomor 2017 juncto Undang-undang Nomor 2023.
Disebutkan, pejabat negara, pejabat fungsional dan pejabat struktural dalam jabatan negeri serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama dan setelah masa kampanye.
Setelah pemanggilan ini, Edy akan melaporkan persoalan tersebut kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Soal tindak lanjutnya, pihaknya mengikuti arahan BKN.
Edy mengingatkan, ASN yang melanggar aturan terancam sanksi-sanksi. Itu dimulai dari demosi, penurunan pangkat, hingga pemberhentian sebagai ASN. (MIKJPR-01)
Reporter : TJ/AL
Editor : Haniev