Google search engine

MIKJEPARA.com, JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, secara resmi menetapkan dua pasangan calon yang akan mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024. Penetapan dilakukan usai KPU menggelar rapat pleno tertutup.

Komisioner KPU Jepara, Haris Budiawan, mengatakan dua paslon secara resmi ditetapkan menjadi calon Bupati – Wakil Bupati pada Minggu, 22 September 2024.

“Kami sudah menetapkan dua pasangan calon pada rapat pleno tertutup sesuai dengan pelaksanaan. Mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, sampai tanggapan masyarakat,” papar Haris, Senin, 23 September 2024.

Ia menambahkan, pleno penetapan calon bupati – wakil bupati sesuai dengan PKPU nomor 8 pasal 120 bahwa penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati dilaksanakan dalam rapat pleno KPU Kabupaten secara tertutup.

Hingga akhir masa tanggapan, lanjut Haris, KPU Jepara tidak mendapati tanggapan maupun masukan dari masyarakat terkait proses pendaftaran bakal calon kepala daerah.

Dua paslon yang yang sudah ditetapkan yaitu Nuruddin Amin-Mochammad Iqbal yang diusung oleh Partai NasDem dan PKB.

Kemudian Witiarso Utomo- M Ibnu Hajar yang didukung PPP, PDI-P, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Demokrat, PKS, PAN, Partai Buruh dan PSI.

Haris menyebut, usai penetapan calon bupati – wakil bupati maka dilanjutkan pengundian nomor urut bagi pasangan calon bupati- wakil bupati.

“Tahapan pada tanggal 23 September 2024 yakni pengundian nomor urut dilaksanakan sesuai dengan SOP (standar operasional) yang diturunkan oleh KPU RI tahapannya sama dengan di Pilpres,” pungkas dia. (MIKJPR-01)

Reporter : TJ/AL
Editor : Haniev

Tinggalkan Balasan