MIKJEPARA.com, JEPARA – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten jepara ingin pemerintah bisa mengacu penentuan upah dengan hasil putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 penetapan UMK tahun 2025.
Demikian yang disampaikan, Ketua Konsulat Cabang FSPMI jepara Raya, Yopi priambudi saat ditemui Tribunjateng di halaman Setda jepara, Selasa (12/11/2024).
Dia menegaskan bahwa pemerintah saat ini sudah tidak lagi menggunakan PP Nomor 51 tahun 2023, sesuai hasil putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 penetapan UMK tahun 2025.
Dari keputusan itu tertera pada hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di masing-masing daerah.
Ia menjelaskan bahwa, pihaknya telah melakukan survei KHL secara mandiri di empat pasar di Kabupaten jepara, di antaranya, Pasar Welahan, Pasar Kalinyamat, Pasar Mlonggo, dan Pasar Bangsri.
Dari survei tersebut, serikat pekerja mendapati bahwa kenaikan UMK Kabupaten jepara bisa naik sebesar 24,47 Persen.
“Dari serikat pekerja kami memintanya pemerintah itu memahami terkait hasil putusan MK kemarin, untuk pengupahan di tahun 2025 tidak memakai PP Nomor 51 tapi formulanya memakai survei KHL,” kata Yopi.
Diketahui bahwa perhitungan daro usulan penetapan UMK jepara 2025 itu menggunakan Upah Minimum (UM) 2024 di kali inflasi dan pertumbuhan ekonomi ditambahkan KHL.
Dari hitungan itu, dimana nilai inflasi di Jawa Tengah sebesar 1,57 persen, kemudian pertembuhan ekonomi di Jawa Tengah pada triwulan kedua sebesar 4,92 persen, dan hasil survei KHL di jepara sebesar 17,98 persen.
“Dari hasil penghitungan itu UMK yang kita usulkan naik 24,47 persen atau Rp 599.686, sehingga UMK Jepara tahun 2025 kita usulkan jadi Rp 3.050.601,” jelasnya.
gi dia, jika usulan tersebut diterima, pihaknya sebagai salah satu serikat pekerja buruh di jepara akan membantu mensosialisasikan kepada pengusaha maupun investor, serta meningkatkan kinerja.
Yopi menambahkan, jika nantinya pemerintah tidak mematuhi putusan MK maka sesuai arahan dari gederasi serikat pekerja buruh di pusat maka buruh di jepara akan ikut melakukan aksi mogok kerja.
“Sesuai intruksi pusat, kalau pemerintah tidak memakai peraturan yang berlaku maka kami akan melakukan aksi mogok nasional,” tutupnya. (MIKJPR-01)
Reporter : AD/DS
Editor : Haniev