Google search engine

MIKJEPARA.com, JEPARA – Sosok Eko Hadi Susanto (42) atau EHS, guru madrasah di Mayong Jepara, yang ditembak pistol jenis airgun oleh seorang pengendara mobil berinisial MMR (30) yang juga merupakan tetangganya.

Insiden penembakan yang dialami EHS terjadi di jalan raya tak jauh dari rumahnya di Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

Pengendara mobil berinisial MMR (30) yang ditetapkan menjadi tersangka

Penembakan yang dilakukan oleh MMR terhadap guru bernama EHS terjadi pada Senin, 25 November 2024. Usut punya usut, pelaku MMR ternyata merupakan tetangga korban dan keduanya sudah saling mengenal satu sama lain.

Kasus tersebut berawal saat korban mengendarai motor dalam perjalanan menjemput anaknya balik sekolah pada Senin sekitar jam 10.30 WIB. Di tengah perjalanan, korban nyaris tertabrak mobil warna hitam yang dikendarai oleh pelaku.

Saat itu mobil pelaku oleng ke kanan hingga berpapasan dengan motor korban yang melaju dari arah berlawanan. Ketika itu korban hanya diam dan menatap korban lalu melanjutkan perjalanan.

Ternyata hal tersebut memicu emosi pelaku yang langsung memutar arah mengejar dan menyeruduk motor yang dikendarai oleh korban. Tak berhenti di sana, pelaku kemudian turun dan memaki-maki korban lalu menembaknya dengan pistol jenis airgun.

Setelah menembak pelaku, korban pergi meninggalkan lokasi.

Sementara korban yang menderita luka luar pada perut langsung melakukan visum et repertum ke RS PKU Muhammadiyah Mayong. Merujuk pemeriksaan Satreskrim Polres Jepara, korban terkena dua tembakan dari jarak dekat pada perut bagian atas dan bawah. Peluru sejenis gotri dari pistol Airgun merek “colt defender series 90” itu tak sampai bersarang di tubuh korban.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, mengatakan senjata yang digunakan tersangka tak berizin resmi dan dibelinya secara online tiga tahun lalu.

“Korban mengalami luka terbuka dan sudah diberikan pengobatan. Saat ini rawat jalan,” ungkap Yorisa saat dihubungi melalui ponsel, Selasa (26/11/2024).

“Tersangka berhasil kami amankan pukul 20.00 WIB dan kooperatif digelandang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah dia.

Yorisa mengatakan saat kejadian, mobil korban sempat oleng saat motor korban melaju dari arah berlawanan.

“Sehingga korban sempat berhenti dan menoleh ke arah pelaku, namun pelaku merasa tidak terima dan marah-marah kepada korban. Korban hanya diam kemudian melanjutkan perjalanan,” ujar Yorisa.

“Untuk sementara motif penembakan dipicu cekcok di jalan. Pengakuan tersangka airgun buat jaga-jaga di jalan. Kami masih mendalami kasus ini,” kata Yorisa.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api secara ilegal dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan.

Saat ini, pihaknya masih memeriksa pelaku. Akibat perbuatannya, kini pelaku mendapatkan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (MIKJPR-01)

Reporter : AD/DS
Editor : Hnv

Tinggalkan Balasan