Google search engine

MIKJEPARA.com, JEPARA – Sebuah video yang memperlihatkan terjadinya kecelakaan sepeda motor beredar luas di media sosial. Naasnya, kecelakaan tersebut dialami oleh tiga orang anak yang masih di bawah umur. Dalam video tersebut salah satu korban menyangkut diatas pohon.

Video yang berdurasi 38 detik itu viral di sejumlah platform media sosial, dan mendapat beragam komentar dari para netizen. Salah satunya akun instagram @patihits yang diunggah 16 jam yang lalu.

Bocil meh ajaran njamping malah bhelesek neng pohon-pohonan. Pelajaran untuk para orang tua jangan memberikan kendaraan kepada anak jika belum mempunyai surat izin mengemudi atau sim. Jika sudah seperti ini saake (kasihan) anaknya,” tulisnya, Minggu (1/12/2024).

Pada video itu memperlihatkan sepeda motor terperosok di selokan pinggir jalan. Nahasnya ada satu anak yang badannya sampai tersangkut di pohon jati. Dari keterangan dalam video itu diduga anak-anak ini mengendarai motor berbonceng tiga. Mereka diduga mengendarai motor kebut-kebutan hingga mengalami kecelakaan.

Dari informasi yang kami terima, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan membenarkan adanya kejadian kecelakaan yang melibatkan anak-anak SD di wilayah Kecamatan Mayong, Jepara, pada Sabtu (30/11/2024) kemarin pukul 11.30 WIB.

Identitas tiga pengendara MSZ (11), MAS (10), dan MAZ (10) warga Kalinyamatan. Mereka masih duduk di Sekolah Dasar. “Korban MSZ mengalami luka di kepala, wajah memar. Korban dirawat di RSUD RA Kartini Jepara,” jelas Wahyu, Minggu (1/12/2024).

Lebih lanjut Wahyu menjelaskan kejadian bermula saat mereka berbonceng tiga mengendarai sepeda motor dari Desa Tigajuru menuju Kuanyar atau dari arah timur ke barat dengan kecepatan tinggi. Sesampai di lokasi, pengendara (MSZ) hilang kendali.

“Kemudian mereka oleng sehingga menabrak pohon dan terjadilah kecelakaan tunggal tersebut,” jelasnya.

Ada warga lain yang ada di lokasi melihat kejadian ini. Warga kemudian melaporkan kejadian kepada polisi untuk melakukan proses evakuasi korban kecelakaan tersebut.(MIKJPR-01)

Reporter : AD/DS
Editor : Hnv

Tinggalkan Balasan