MIKJEPARA.com, JEPARA – Tim Patroli Siraju Polres Jepara mendapati tiga sejoli tak resmi asyik ngamar di kos-kosan, Minggu (29/12/2024) dini hari tadi. Langkah tersebut dilakukan usai ada keluhan warga terkait maraknya kos bebas yang dimanfaatkan muda-mudi memadu kasih.
Ketua Tim Patroli Siraju Polres Jepara, Ipda Muhammad Amiluddin Aziz mengatakan, pihaknya mematroli kos-kosan mesum di wilayah Kecamatan Jepara Kota, Pakisaji dan Pecangaan.
![](https://mikjepara.com/wp-content/uploads/2024/12/cek-e1735459351927-1024x693.jpg)
Hasilnya ada tiga sejoli tanpa hubungan resmi sedang asyik ngamar.
”Kami menemukan tiga pasangan bukan suami istri sah dalam kamar kos. Bahkan ada yang tidak membawa secuil pun identitas,” katanya Minggu (29/12/2024).
Terhadap tiga sejoli tersebut, tim memberikan pembinaan. Pembinaan juga diberikan kepada pemilik kos. Bahwa ke depan tidak boleh lagi ada kos-kosan yang disalahgunakan untuk perbuatan asusila.
Tak hanya merazia kos-kosan, lanjut Ipda Aziz, tim juga menyisir sejumlah obyek wisata. Tepatnya di Pantai Kartini, Pantai Bandengan dan dan Jalan Sidik Harun Ujungbatu.
Dari situ, petugas mendapati sejumlah muda mudi kedapatan sedang mojok sambil mengonsumsi minuman keras (miras).
”Kami data dan beri pembinaan kepada mereka. Kami meminta mereka untuk segera pulang ke rumah masing-masing,” imbuh dia.
Tim Patroli Siraju kemudian bergeser ke kawasan SPBU Kali Tekuk, Kecamatan Tahunan. Pantauan Murianews.com, malam tadi memang ramai muda mudi yang menonton balap liar.
Ipda Aziz bersama pasukannya langsung membubarkan kerumunan tersebut. Di kawasan itu, kata dia, memang sering menjadi tempat ajang balap liar.
”Masyarakat setempat sudah sangat resah dengan balap liar di sana. Tadi malam kami bubarkan,” kata dia.
Ipda Aziz menambahkan, selain agenda rutin, patroli semalam merupakan upaya preventif untuk menjaga kondosifitas masyarakat jelang pergantian malam tahun baru.
Pihaknya berharap kepada masyarakat agar segera melaporkan keluhan terkait ketertiban kepada tim. Yaitu lewat nomor WhatsApp 08112894040 atau Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam. (MIKJPR-01)
Reporter : AD/DS
Editor : Haniev