MIKJEPARA.com, JEPARA – Kondisi jalan raya Jepara-Kelet, tengah viral kembali di media sosial. Rusak parah yang sudah terjadi bertahun-tahun, belum tertangani hingga sekarang. Bahkan kerap kali, ada korban jiwa yang merenggut nyawa pengguna jalan.
Dan sangat disayangkan, tahun ini anggaran untuk pemeliharaan aset Pemprov Jateng terkait ruas jalan hanya Rp 5 miliar.
Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah daerah pemilihan (dapil) 3, Andang Wahyu Triyanto telah membahas persoalan itu dengan Dinas Pekerjaan Umum, Binamarga dan Cipta Karya (DPUBCK) Jawa Tengah.
”Kami membahas dengan OPD Provinsi yaitu DPUBMCK saya menanyakan dan membahas bahwa bagaimana rekomendasi. Kami selaku dapil Jepara Komisi D, saya mendesak untuk jalan Jepara ke Keling sepanjang 35 KM, untuk dijadikan jalan nasional,” kata Andang, Rabu (8/1/2025).
Dia beralasan, saat ini jalan protokol dari perbatasan Demak-Jepara sampai Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Jepara, sudah menjadi jalan nasional.
Setelahnya dari Jepara sampai Kelet, Kecamatan Keling, statusnya masih jalan provinsi. Artinya, kerusakan dibawah tanggungjawab pemerintah provinsi.
Berdasarkan hitung-hitungan DPUBCK Jateng, sebut Andang, kebutuhan untuk betonisasi jalan tersebut membutuhkan anggaran berkisar antara Rp 150 miliar sampai Rp 200 miliar.
”Tapi ini memang, kemampuan keuangan pemerintah provinsi, untuk jalur di jepara keling itu sampai saat ini anggaran belum ketemu,” ungkap politisi PDI Perjuangan itu.
Kendati begitu, Andang tetap mendorong agar Pemprov Jateng mengupayakan dengan berbagai cara. Entah mencarikan dari dana alokasi khusus yang sumbernya dari pemerintah pusat maupun dari sumber-sumber lain.
”Sementara anggaran yang terpasang saat ini, untuk tahun 2025, hanya pemeliharaan sebesar Rp 5 miliar. Saya sampaikan, mohon segera di follow up, bagaimana solusinya perbaikan jalur itu,” imbuh Andang.
Dalam rapat tersebut, Andang juga menyampaikan bahwa kerusakan jalan Jepara-Kelet menimbulkan kerawanan bagi pengendara. Menurutnya, Pemprov Jateng harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi. (MIKJPR-01)
Reporter : AD/DS
Editor : Hnv