MIKJEPARA.com, JEPARA – Alokasi pupuk bersubsidi bagi para petani di Kabupaten Jepara mengalami penurunan.
Demikian yang disampaikan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Jepara, Diyar Susanto, melalui Kepala Bidang Sarpras dan Penyuluhan Pertanian, Raditya Dwi Pridyastanto, kepada Tribunjateng, Senin (24/2/2025).

DKPP Kabupaten Jepara mencatat alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 yang ditetapkan pemerintah bagi petani di wilayah setempat mencapai 24.295.000.
Total itu dari rincian alokasi tersebut terdiri dari 12.295.000 pupuk urea, 11.500.000 pupuk NPK, dan 500.000 pupuk organik.
“Jumlah tersebut diperuntukkan bagi 57.313 petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK),” kata Raditya, Senin (24/2/2025).
Dia menjelaskan alokasi pupuk bersubsidi tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Penurunan itu tidak hanya di Kabupaten Jepara melainkan secara merata nasional, sesuai Kementerian Pertanian.
Pada tahun 2024, alokasi pupuk urea mencapai 12.807.545, pupuk NPK 10.699.800, dan pupuk organik 800.000.
“Setelah dilakukan pembaruan data, beberapa petani tidak melengkapi data bukti lahan garapan, dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) tidak lagi termasuk dalam RDKK,” ungkapnya.
Radit menjelaskan terdapat penurunan jumlah petani terdaftar di RDKK untuk tahun 2025. Pada tahun 2024, terdapat 58.076 petani yang terdaftar.
Penurunan ini disebabkan oleh sejumlah petani yang tidak menyerahkan bukti lahan garapan.
Mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi akan menggunakan kartu tani melalui kios pupuk lengkap yang telah ditentukan oleh Pupuk Indonesia.
“Petani harus memiliki kartu tani atau terdaftar dalam e-alokasi pupuk bersubsidi,” ujarnya.
Jumlah alokasi pupuk bersubsidi untuk setiap petani dapat bisa dilihat melalui masing-masing kartu tani, yang telah disesuaikan dengan hasil pendataan lahan garapan.
Pendataan lahan dilakukan satu tahun sebelum penetapan alokasi, dan petani harus terdaftar dalam Sistem Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) serta melampirkan bukti lahan garapan.
“Alokasi untuk tahun 2025 disusun pada tahun 2024 melalui RDKK,” ujarnya.
Dia menegaskan untuk pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi sembilan jenis tanaman. Di antaranya, tanaman pangan ada padi, jagung, kedelai.
Tanaman perkebunan ada tebu, kopi, kakao, dan tanaman hortikultura ada cabai, bawang merah, bawang putih.
“Iya, ada sembilan jenis tanaman yang mendapatkan pupuk bersubsidi,” tutupnya. (latifa)