MIKJEPARA.com, JEPARA – Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara periode 2024-2029 telah resmi dilantik dan diambil sumpah janjinya. Prosesi pelantikan itu dilakukan pada Selasa (13/8/2024).
Acara dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara, Erven Langgeng Kaseh di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jepara. Turut hadir jajaran Forkopimda, Penjabat Bupati Jepara diwakilkan Sekda Jepara Edy Sujatmiko.
Dalam acara itu turut dilakukan prosesi penyerahan palu pimpinan DPRD dan buku memori jabatan dari pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024, Haizul Ma’arif kepada pimpinan sementara DPRD Jepara masa jabatan 2024-2029, Junarso dan Agus Sutisna.
Dalam sambutan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, yang dibacakan oleh Sekda Jepara, mengucapkan selamat kepada anggota DPRD Kabupaten Jepara masa jabatan yang telah dilantik.
Anggota DPRD disebut memiliki ikatan kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Kendati demikian, mereka tetap diingatkan untuk tetap memprioritaskan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
“Sebesar apapun kepentingan partai politik, tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Kinerja para anggota dewan akan selalu diawasi oleh penegak hukum dan lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP, dan sebagainya,” paparnya.
Disampaikan Sujatmiko, Pemkab berharap kepada seluruh anggota DPRD terlantik dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. Mulai dari hari ini sampai dengan purna tugas nanti.
Setelah prosesi pelantikan, dilakukan pengumuman pimpinan sementara DPRD yang berasal dari dua parpol peraih suara terbanyak pertama dan kedua di DPRD Kabupaten Jepara. Mereka adalah Ketua Dr. H. Agus Sutisna (PPP) dan Wakil Ketua H. Junarso (PDI Perjuangan).
“Kami selaku pimpinan sementara mengajak seluruh anggota DPRD Kabupaten Jepara Masa Keanggota 2024-2029, untuk menjaga bersama kepercayaan dan amanah yang telah diberikan oleh masyarakat kepada kita melalui kerja keras, disiplin, tepat waktu, gotong royong. Serta dedikasi yang tinggi dalam menjalankan fungsi dan peran DPRD sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan berpedoman pada Pancasila dan UUD RI Tahun 1945, serta dapat memenuhi aspirasi dan harapan rakyat,” tegas Dr. H. Agus Sutisna
Diketahui, KPU menetapkan PPP sebagai pemenang Pileg 2024 dengan raihan 10 kursi di DPRD Jepara. Kemudian disusul PDIP dengan 8 kursi, Gerindra 8 kursi, dan NasDem 7 kursi.
Di bawahnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan torehan 7 kursi. Kemudian secara berurutan disusul Golkar dengan 4 kursi, Demokrat 2 kursi, PKS dan Partai Amanat Nasional (PAN) masing-masing 2 kursi. (MIKJPR-01)
Reporter : TJ/AL
Editor : Haniev