MIKJEPARA.com, JEPARA – Satreskrim Polres Jepara, terpaksa meringkus empat warga Desa Pecangaan, Kecamatan Pecangaan saat asyik berjudi, pada Sabtu (12/10/2024).
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan adanya aktivitas judi yang bikin resah warga.
Empat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, NS (55), W (58), B (57) dan DE (57). Kini, mereka pun harus ditahan di Mapolres Jepara.
Keempat pejudi itu pun langsung diringkus berikut dengan barang buktinya. Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua set kartu domino, uang tunai Rp 760.000 dan rantang kecil.
Dari laporan warga, Polisi pun kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud, Sabtu (12/10/2024) pukul 16.00 WIB. Benar saja, ada empat orang yang sedang asyik berjudi menggunakan kartu domino.
Para pelaku mengaku bermain judi itu hanya untuk waktu mengisi waktu selepas kerja saja. Biasanya, mereka taruhan sekali main Rp 3 ribu.
’’Para pelaku, kegiatan judi ini bagian dari hobi mereka. Memang mereka punya sisi lain, setelah pekerjaan selesai, mereka bermain judi. Kalau menang, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,’’ imbuh Yorisa.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (MIKJPR-01)
Reporter : AD/DS
Editor : Haniev