Banyak Perusahaan Belum Terapkan WFO 50% di Masa PPKM, DPRD Jepara Lakukan Sidak

0
12

MIKJEPARA.comJEPARA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Haizul Ma’arif bersama unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Jepara melakukan sidak ke tiga pabrik besar yang berada di wilayah Kecamatan Pecangaan dan Mayong, pada Selasa (13/7/2021).

Sidak dilakukan untuk memastikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, diterapkan sesuai dengan ketentuan yang telah di umumkan pemerintah pusat.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Haizul Ma’arif bersama unsur pimpinan melakukan sidak ke salah satu perusahaan di Jepara pada Selasa (13/7/2021). (Dok : Setwan DPRD Jepara)

Salah satu aturan PPKM Darurat yakni industri orientasi ekspor yang masuk sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dari total jumlah karyawan di fasilitas produksi atau pabrik. Sedangkan, wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10 persen dari jumlah staf.

Namun, saat melakukan sidak di PT JIALE Indonesia Textile di Desa Gemulung Kecamatan Pecangaan, Gus Haiz –sapaan Haizul Ma’arif– menemukan karyawan yang Work From Office (WFO) melebihi kapasitas 50 persen.

“Hasilnya ditemukan sudah mengurangi jumlah karyawan, tapi tidak taat aturan atau lebih dari 50 persen WFO,” ucap Gus Haiz.

Menurut Gus Haiz, pihaknya langsung menegur pimpinan perusahaan agar segera melakukan pembenahan dan menaati aturan 50 persen WFO. “Sudah ditegur walaupun hasil verifikasinya memang ada pengurangan tapi saya ingatkan untuk tetap ikuti aturan 50 persen,” imbuhnya.

Pelanggaran juga ditemukan saat sidak ke PT Parkland World Indonesia – Jepara (PWJ) Desa Pelang Kecamatan Mayong. Perusahaan masih melakukan WFO lebih dari 50 persen. Ia pun langsung memberikan teguran keras agar segera membenahi sesuai aturan yang berlaku.

“Di pabrik yang kedua terjadi pelanggaran dan berjanji hari Kamis besok sudah melakukan WFO sebesar 50 persen dari total keseluruhan karyawan,” tuturnya.

Gus Haiz menegaskan, walaupun perusahaan tersebut berorientasi ekspor dan memiliki dokumen Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), tetapi tetap harus mematuhi aturan dalam PPKM Darurat yang sudah ditetapkan Pemerintah.

“Saya paham tapi karyawannya masih diatas 50 persen ini akan terus kita tegaskan,” pungkasnya. (MIKJPR-01)

Reporter : And/Setwan
Editor : Haniev

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here