MIKJEPARA.com, JEPARA – Awal menjabat sebagai Bupati Jepara, Witiarso Utomo akan melakukan pergantian beberapa posisi di pemerintahan Kabupaten Jepara. Demikian disampaikan Mas Bupati Jepara, Wiwit, Kamis (6/3/2025).
Menurutnya, pergantian ataupun pengisian posisi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara harus segera dilakulan lantaran ada ASN yang sudah masuk dalam purna tugas.

Pada 1 Juli 2024, jumlah PNS di Pemkab Jepara yang memasuki masa pensiun tercatat 34 orang.
Diketahui bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, semua ASN, termasuk PPPK, berhak mendapatkan uang pensiun. Batas usia pensiun ASN dan PPPK dibatasi menjadi 58 tahun dan 60 tahun.
“Pasti kami lakukan (pergantian), karena banyak yang pensiun sekitar 7 posisi yang kosong,” ucap Bupati Jepara.
Dia mengatakan sudah menyiapkan beberapa nama yang nanti mengisi kekosongan posisi di lingkungan Pemkab Jepara.
“Relokasi sesuai dengan kebutuhan. Pastinya sudah disiapkan,” ujarnya.
Bagi Mas Bupati, nama-nama ASN yang bisa mengisi posisi tersebut adalah sosok orang yang bisa diajak bekerja sama untuk menyukseskan program.
“Secepatnya saja sesuai kebutuhan kami visi misi kami,” tutupnya. (latifa)