Diduga Ada WIL, Suami Tega Bakar Istri Dihadapan Anaknya

0
138

MIKJEPARA.com,  JEPARA – Hal yang memilukan ini tak sepantasnya terjadi di bulan Ramadan, hingga nasib nahas menimpa rumah tangga pasutri di Jepara Jawa Tengah ini.

Pertengkaran antara pasangan A (45 th) dengan TS (47 th), warga Dukuh Sidang, Desa Sinangul Kecamatan Mlonggo yang dipicu adanya Wanita Idaman Lain (WIL) ini akhirnya berakhir pilu.

AKBP Nugroho Tri Nuryanto saat gelar kasus di halaman Mapolres (Foto : Polres Jepara)

Kehadiran pihak ketiga membuat TS tega membakar isterinya A, dengan menggunakan bensin. Peristiwa sadis ini sendiri terjadi dihadapan putrinya RDA (20) pada Minggu (26/4/2020) sekitar pukul 15.30 di dalam kamar korban.

Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut terjadi pada Minggu (26/4/2020) sore. Saat itu, pasutri tersebut terlibat cekcok hebat setelah diduga ada wanita idaman lain dalam mahligai rumah tangganya.

“Pertengkaran kerap terjadi setelah tersangka pulang dari Jakarta tiga minggu yang lalu, membuat sang suami nekat membakar istrinya,” ujarnya di Mapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Djohan Andika.

Bensin yang digunakan untuk membakar isterinya diambil tersangka dari tangki motor anaknya yang sedang diperbaiki di depan rumah, tambah Kapolres Jepara.

Korban kemudian berteriak, hingga kedua anak dan tetangganya datang menolong. Tersangka TS juga ikut menolong dengan mengunakan selimut hingga tangannya ikut terbakar. Korban kemudian dilarikan ke RSI Sultan Hadirin dengan kondisi luka bakar 90 persen di sekujur tubuhnya.

Kepada media, tersangka mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. Ia juga mengaku khilaf karena jengkel dituduh istrinya berselingkuh. Awalnya dirinya tidak bermaksud benar-benar membakar istrinya.

“Tadinya saya hanya ingin menakut-nakuti saja. Tapi tau-tau kok terbakar. Saya menyesal telah melakukan ini semua. Saya khilaf,” ujar tersangka di Mapolres Jepara.

Karena perbuatannya tersebut, tersangka TS dijerat dengan Pasal 44 (2) UU Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya mencapai maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 Juta. (MIKJPR-01)

Reporter : Purwanto
Editor : Haniev

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here