Diduga Ilegal dan Mengganggu, Warga Desa Banjaran Tolak Galian C

0
21

MIKJEPARA.comJEPARA – Sebagian besar warga Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara menolak keras aktivitas tambang galian C. Mereka berprinsip tidak ingin ada masalah-masalah yang akan muncul di kemudian hari.

Tambang galian C tersebut berada di wilayah perbatasan RT 2 dan 3/RW 6. Meskipun belum masif melakukan kegiatan penambangan, setidaknya sudah sepekan terakhir penambang sudah menyiapkan akses penambangan. Seperti menyiapkan akses jalan yang melewati permukiman warga dan sungai. Bahkan, beberapa truk sudah mengangkut batu dari sana.

Beberapa truk terparkir di sepanjang jalan menuju lokasi galian C, aktivitas ini menggangu warga yang hendak pergi ke area persawahan. (Foto : Istimewa)

Salah satu warga setempat yang menolak galian C, Nur Fandeli mengatakan, aktivitas penambangan itu berada di sawah milik warga yang letaknya berada di lambiran sungai. Sejauh ini, sudah ada tiga pemilik sawah yang menjual kepada penambang untuk dilakukan penambangan secara ilegal.

“Rencananya, sawah-sawah itu akan diambil batunya. Tapi ternyata belum ada izin penambangannya,” kata Fandeli, Rabu (21/12/2022).

Informasi yang terhimpun, penambang dimungkinkan memiliki rencana mengeruk sawah seluas setengah hektare dengan kedalaman sekitar 2 meter. Penambang akan melakukan aktivitasnya pada akhir Desember 2022 ini.

Fandeli menyatakan, beberapa pemilik sawah yang sempat dimintai persetujuan untuk disewa oleh penambang menyatakan penolakan. Penolakan itu kemudian didukung oleh warga lain dan sejumlah pihak. Seperti Syuriah Pengurus Ranting (PR) NU Desa Banjaran, PR GP Ansor Desa Banjaran, dan beberapa tokoh masyarakat serta tokoh agama.

Tak hanya itu, penolakan juga muncul warga RW 5 yang wilayahnya hanya dipisahkan sungai tersebut. Seluruh penolakan itu dituangkan dalam surat dengan disertai tanda tangan di atas materai.

“Sebagian besar warga, tidak hanya warga RW 6 saja, menolak keras galian C ilegal itu. Sikap kami tegas untuk hal ini,” tegas Fandeli.

Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Fandeli menjelaskan, pihak-pihak yang menolak menilai aktivitas galian C itu akan merusak lingkungan dan ekosistem sungai. Pasalnya, sungai tersebut selama ini mengaliri persawahan di separuh Desa Banjaran.

Selain itu, penolak menganggap galian C akan merusak area sawah di sekitarnya, lalu lalang truk pengangkut hasil tambang dikhawatirkan akan membahayakan masyarakat dan tentu saja membuat akses jalan menjadi rusak. Untuk diketahui, lokasi itu berada tak jauh dari jalan utama Desa Banjaran-Papasan. Jalan tersebut berstatus jalan kabupaten. Kemudian, aktivitas tambang juga akan mengakibatkan polusi udara.

“Kalau tambang itu beraktivitas, tidak hanya RW 6 saja yang mengalami dampak buruknya. Tetapi wilayah lain yang dilintasi atau berdekatan langsung dengan tambang itu,” ujar dia.

Untuk itu, lanjut dia, masyarakat yang menolak bersepakat untuk meminta kepada Petinggi Desa Banjaran, kepala daerah dan aparat penegak hukum menghentikan aktivitas galian C itu. Pasalnya, secara aturan adanya kegiatan tersebut merupakan tambang ilegal yang tidak sesuai dengan UU MINERBA No 3 Tahun 2020.

“Tidak ada kompromi untuk galian C di wilayah kami. Kami menolak keras,” tandas Fandeli. (MIKJPR-01)

Reporter : FS/xpo
Editor : Haniev

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here