Disdukcapil Jepara Tutup Kembali, Salah Satu Pegawai Positif Covid-19

0
343

MIKJEPARA.comJEPARA – Setelah beberapa waktu lalu Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jepara sempat meniadakan pelayanan masyarakat akibat covid-19. Kini hal tersebut diberlakukan kembali mulai senin ini.

Hal tersebut dilakukan, menyusul adanya hasil swab positif covid dari salah satu pegawainya. Penutupan pelayanan publik di kantor selama dua hari ini, terhitung mulai Senin (7/12/2020) hingga Selasa (8/12/2020).

Pengumuman mengenai penutupan Disdukcapil Jepara sudah terpasang di pagar kantor, selama dua hari pelayanan publik dialihkan via online

Salah satu pegawai Disdukcapil yang dinyatakan positif Covid-19, kini menjalani perawatan di RSUD Kartini. Selain itu dari daftar tracing yang dilakukan juga terdapat tujuh orang pegawai yang kini tengah menjalani swab test.

Pengumuman mengenai penutupan Disdukcapil Jepara sudah terpasang di pagar kantor, selama dua hari pelayanan publik dialihkan via online. Kepala Disdukcapil Jepara Sri Alim Yuliatun mengatakan, sebelumnya penutupan pelayanan sudah dilakukan sempat dilakukan sejak tanggal 3-4 Desember 2020.

”Tapi hari ini kami perpanjang. Tujuannya supaya bisa memutus mata rantai penyebaran Covid19 di Disdukcapi,” katanya, Senin (7/12/2020).

Hanya, ia menjelaskan, penutupan ini tidak berarti membuat pelayanan terhenti. Penutupan layanan, sifatnya hanya untuk membatasi masyarakat datang ke Kantor pelayanan Disdukcapil. Sedangkan pelayanan administrasi kependudukan tetap dilayani di masing masing kecamatan dan secara online.

”Kebijakan ini, juga sudah disampaikan ke Bupati Jepara. Perpanjangan penutupan dilakukan, sebagai upaya untuk melindungi dan menjaga keselamatan semua pihak,” imbuhnya.

”Karena berbagai pertimbangan, maka kami memutuskan untuk memperpanjang penutupan pelayanan publik di Disdukcapil. Setelah Kamis dan Jumat pekan lalu sudah kami tutup, hari ini dan besok (Selasa 8/12/2020-red), pelayanan masih kami tutup,” tambah Sri Alim Yuliatun.

Selain itu, lanjutnya, meski pelayana publik ditutup, semua pegawai tetap masuk bekerja seperti biasanya. Mereka masih tetap melakukan pelayanan administrasi kependudukan yang disampaikan melalui online.

”Secara online, masyarakat tetap bisa melakukan pengurusan administrasi kependudukan melalui laman http://pelayanan.disdukcapil.jepara.go.id/. Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan jaringan Whats App di nomor 081126003335,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Jepara, Edy Sujatmiko menjelaskan, terkait dengan adanya seorang camat dan stafnya yang terkonrmasi positif Covid-19, penanganannya masih terus dilakukan.

Satgas Penanganan Covid-19, Senin (7/12/2020), hari ini mekakukan proses tracing dan dekontaminasi. Hal yang sama juga dilakukan dari kasus di SMPN Pakis Aji yang salah satu gurunya meninggal dunia.

”Untuk kantor kecamatan, para pegawai diminta melakukan pekerjaan dari rumah atau WFH (Work From Home). Sedangkan pelayanan di kantor Disdukcapil dilakukan dengan pola yang sangat terbatas,” ujar Edy Sujatmiko yang juga menjabat sebagai Sekda Jepara, Senin (7/12/2020).

Edy Sujatmiko juga mengajak semua warga masyarakat untuk terus mentaati protokol kesehatan. Penerapan protokol kesehatan ini harus menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.

Kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan adalah cara untuk melindungi diri sendiri dan orang lain. Dalam hal ini termasuk keluarga dan handai taulan yang disayangi. (MIKJPR-01)

Reporter : Putra
Editor : Haniev

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here