Google search engine

MIKJEPARA.com, JEPARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terus mendalami kasus dugaan kredit fiktif pada PT BPR Bank Jepara Artha. Terbaru, lembaga antirasuah itu menyita uang sebesar Rp 11,7 miliar dari salah satu tersangka.

Babak baru dalam penanganan kasus Bank Jepara Artha terus bergulir. Dalam rilis tertulis yang diterima, juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebutkan, penyidik KPK telah melakukan penyitaan uang dari tersangka berinisial MIA.

Kantor BPR Bank Jepara Artha

Penyitaan itu, kata Tessa, merupakan upaya pemulihan kerugian negara akibat pencairan kredit fiktif pada Bank Jepara Artha sejak tahun 2022 hingga 2024. Nilainya sebesar Rp 11,7 Miliar yang disita KPK.

“Kerugian Negara akibat kredit fiktif ini, saat ini mencapai kurang lebih sebesar Rp 250 milyar,” sebut Tessa dalam rilis yang terbit pada 24 Februari 2025 itu.

Tessa memaparkan, sejak perkara Bank Jepara Artha bergulir, penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap lima unit kendaraan. Masing-masing dua unit mobil Toyota Fortuner, dua unit mobil Honda CRV dan satu unit mobil Honda HRV.

Selain itu, penyidik juga telah menyita 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 50 miliar. Serta uang tunai sebesar kurang lebih Rp 12,5 miliar dalam proses penangana kasus Bank Jepara Artha.

“(Penyitaan ini) Sebagai bagian dari upaya untuk pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana tersebut,” ucap Tessa.

KPK berterima kasih kepada para pihak dan peran masyarakat yang telah membantu kelancaran kegiatan penyitaan pada perkara ini. Selama penanganan kasus Bank Jepara Artha, banyak mendapatkan informasi yang berharga dari masyarakat.

Tessa memastikan bahwa KPK belum berhenti memproses kasus Bank Jepara Artha ini. Penyidik akan terus mengejar aset-aset milik tersangka baik yang dikuasai keluarga tersangka ataupun yang dikuasai pihak lain.

Penyidik juga akan mempertimbangkan pemidanaan dan tindakan hukum yang tegas bilamana ada pihak yang tidak mau kooperatif dan sengaja menyembunyikan assets assets milik tersangka.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan kasus kredit fiktif Bank Jepara Artha. Selain MIA, empat tersangka lain ada lima tersangka, masing-masing JH, IN, AN dan AS. (MIKJPR-01)

Reporter : AD/DS
Editor : Hnv

Tinggalkan Balasan