Google search engine

MIKJEPARA.com, JEPARA – Beberapa waktu lalu, tumpukan limbah medis dan obat-obatan yang ditemukan di area pemakaman di Kabupaten Jepara viral, diduga limbah tersebut merupakan milik perusahaan farmasi ilegal yang beroperasi di kota ukir.

Hal itu diketahui dari hasil penelusuran tim gabungan dari Polres Jepara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jepara.

Bidang Farmasi dan Alat Kesehatan Dinkes Kabupaten Jepara, Silvy Alifia, menyampaikan pihaknya sudah menghubungi perusahaan yang namanya tertera pada kardus limbah. Klarifikasi dari perusahaan menyatakan bahwa produk tersebut bukan buatan mereka. Sebab, produksi obat yang ditemukan itu telah dihentikan sejak 2016.

“Dugaan kini mengarah pada keterlibatan industri farmasi ilegal. Bisa dibuktikan dengan Nomor Izin Edar (NIE) yang tidak berlaku dan nomor batch yang tidak terdaftar,” ujar Silvy, Jumat, 11 Oktober 2024.

Dinkes juga telah meminta informasi tambahan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang. BBPOM mengonfirmasi, obat yang ditemukan tidak lagi beredar secara legal.

Kepala DLH Kabupaten Jepara, Aris Setiawan, menyampaikan telah meminta klarifikasi sejumlah pedagang besar farmasi. Saat ini limbah farmasi dan obat-obatan tengah diselidiki aparat kepolisian.

“Kami sudah koordinasi dengan pemerintah desa setempat terkait kepemilikan lahan. Dinkes mencari data dari mana asal produk limbah. Kemudian DLH melakukan antisipasi dampak lingkungan sementara dengan melokalisir limbah sehingga tak berdampak luas terhadap lingkungan sekitar,” ujar Aris.

Selanjutnya, limbah yang ditemukan saat ini menjadi barang bukti dalam penyelidikan kepolisian. (MIKJPR-01)

Reporter : AD/DS
Editor : Haniev

Tinggalkan Balasan