Google search engine

MIKJEPARA.com, JEPARA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara, menemukan ada sebanyak 6.432 anak tidak sekolah (ATS) saat verifikasi dan validasi (verval). Ribuan ATS tersebut kini menjadi pekerjaan rumah (PR) untuk para petinggi atau camat dan lurah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko, mengatakan keberadaan 6.432 ATS itu merupakan angka baru. Sebab, pada 8 Mei 2024, pusat data dan informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merilis angka keberadaan 9.263 ATS di “Kota Ukir”.

Ilustrasi : Anak Tidak Sekolah

“Yaitu berusia 7 tahun sampai 18 tahun dan belum menikah. Maka untuk para camat, koordinir pengembalian ATS ke sekolah, baik dengan penganggaran APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) maupun dukungan organisasi nonpemerintah,” kata Edy Senin (24/6/2024).

Sekda pun berkaca, pada 2022, pihaknya berhasil mengembalikan 647 ATS ke bangku pendidikan dan pada 2023 ada 510 ATS kembali ke bangku pendidikan.

Harapannya, hal tersebut menjadi memotivasi keberhasilan lebih masif dan simultan pada tahun ini. Angka itulah yang seharusnya disisir oleh pemerintah daerah maupun desa. Sehingga, diharapkan angka ATS di Jepara semakin berkurang.

“Petinggi/Lurah segera melakukan penyisiran ke rumah-rumah warga yang memiliki ATS. Entri datanya melalui aplikasi SIPBM [Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat] ATS. Lalu konfirmasi pengembaliannya ke sekolah formal/PKBM yang dikoordinir oleh camat setempat,” tutupnya. (MIKJPR-01)

Reporter : xpo/am
Editor : Haniev

Tinggalkan Balasan