Edarkan Sabu, Residivis Tukang Las Ini Dibekuk Satresnarkoba Polres Jepara

0
100

MIKJEPARA.comJEPARA – Satuan reserse narkotika dan obat-obatan terlarang Polres Jepara Jawa Tengah, membekuk seorang tukang las yang hendak mengedarkan paket sabu pada minggu (5/7/2020) pagi. Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan lima paket sabu dari saku celana pelaku.

Penangkapan sendiri di lakukan di wilayah Bulungan, jajaran Sat Resnarkoba Polres Jepara Jawa Tengah membekuk roin alias ucil (37) warga Desa Bulungan Kecamatan Pakis Aji Jepara. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang las tersebut ditangkap petugas, karena diketahui mengedarkan narkoba jenis sabu setelah beberapa waktu lalu keluar dari penjara.

AKP. Hendro Asrianto, Kasat Resnarkoba Polres Jepara saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka

Saat digeledah, polisi mendapati lima paket sabu dari saku pelaku, yang dikemas dalam plastik berukuran kecil. Penangkapan roin tak pelak mengundang perhatian warga sekitar lokasi TKP penangkapan.

Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Resnarkoba Polres Jepara AKP. Hendro Asrianto saat dikonfirmasi membenarkan mengenai penangkapan tersebut. Pihaknya akan terus gencar menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jepara. “Sesuai arahan Pak Ganjar Pranowo di peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2020, khususnya di Jepara akan terus kami kejar,” tegasnya.

Usai penangkapan, polisi melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku. Selain mengedarkan, pelaku mengaku turut mengkonsumsi barang haram tersebut disaat menjalankan aktifitas bekerja. Roin yang dikenal sebagai residivis kasus serupa ini, kembali berhubungan dengan barang haram sejak setahun lalu.

“Kita masih kembangkan lagi dari penangkapan ini, harapannya semoga peredaran narkoba di wilayah Jepara bisa ditekan,” terang AKP. Hendro Asrianto, Kasat Resnarkoba Polres Jepara saat dikonfirmasi.

Selain mengamankan lima paket sabu, polisi juga mengamankan telepon genggam dan sepeda motor milik pelaku yang akan dijadikan sebagai barang bukti. Pelaku dijerat undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (MIKJPR-01)

Reporter : Purwanto
Editor : Haniev

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here