Google search engine

MIKJEPARA.com, JEPARA – AT (31) yang merupakan warga Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak diamankan warga saat mengedarkan uang palsu kepada pedagang di acara pengajian, Rabu (21/5/2025) malam.

Pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 20.00 WIB, saat pelaku menghadiri acara pengajian gandrung nabi di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan.

Kasatreskrim AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, usai ketahuan warga saat pengajian, polisi yang sedang mengamankan pengajian langsung menangkap pelaku dan menahan pelaku ke Mapolres Jepara.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 73 lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu.

”Pelaku ditangkap karena terbukti mengedarkan uang palsu dengan modus menggunakan uang palsu dengan cara membelikan uang palsu tersebut lalu mengambil keuntungan dari kembalian uang palsu yang dibelanjakan,” beber AKP Wildan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (30/5/2025).

IKUT PENGAJIAN..

Tinggalkan Balasan