Edy Supriyanta Ajak Relawan Perangi Narkoba

0
79

MIKJEPARA.com, JEPARA  Perang melawan narkoba terus dikobarkan dengan berbagai cara. Salah satunya dengan pmerekrut tokoh masyarakat menjadi relawan antinarkoba. Bukan hanya Pejabat, Petinggi di Kabupaten Jepara diharapkan juga menjadi relawan.

Sebanyak 100 orang yang terdiri dari akademisi, relawan desa, organisasi kemasyarakatan, dan partai politik dilatih menjadi relawan antinarkoba di Jepara. Kegiatan tersebut digelar oleh Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) di Gedung Shima, Rabu (27/7/2022).

Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta menyematkan secara simbolis tanda pengenal dan atribut kepada perwakilan relawan yang digelar di Gedung Shima, Rabu (27/7/2022). (Foto: Diskominfo Jepara)

Sebagai narasumber dari Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Polres Jepara, Barisan Anti Narkoba (BANN) Provinsi Jawa Tengah, Gerakan Anti Narkoba (GANN) Provinsi Jawa Tengah dan GANN Jepara.

Pelatihan diselenggarakan selama dua hari 27-28 Juli. Hadir dalam acara itu di hadiri Kajari Jepara Ayu Agung, Kasat Narkoba Polres Jepara AKP Noor Biyanto, dan juga Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Yayasan Ayodya Mandiri.

Tujuannya agar para relawan anti narkoba dapat secara mandiri mencegah dan memberantas peredaran narkoba di wilayahnya masing-masing. Apalagi Kabupaten Jepara dalam peta wilayah kerawanan kasus kejahatan penyalahgunaan dan peredaran narkotika menempati rangking 2 dalam tingkat Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang direalese Badan Narkotika Nasional (BNN) Jateng.

Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta membuka secara resmi kegiatan itu. Dirinya mengaku sangat prihatin dengan kondisi tersebut. Menurutnya, semua itu mendapatkan perhatian yang serius dari semua pihak. Berbagi upaya harus ditempuh dengan menggandeng semua elemen untuk memerangi narkoba secara konsisten di tengah masyarakat.

“Kehadiran kita di tempat ini adalah sebagai wujud kepedulian kita bersama akan kondisi peredaran narkoba di Indonesia khusunya di wilayah Jepara. Terutama peredaran di kalangan generasi muda yang nantinya akan menjadi penerus tongkat estafet kepemimpinan dan pembangunan bangsa,” jelas Edy.

Edy menyebutkan, tingkat kerawanan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Jepara pada 2021 terbanyak berada di Kecamatan Batealit dan Tahunan dengan masing-masing 7 kasus, disusul Kecamatan Bangsri dengan 6 kasus, Kecamatan Jepara 5 kasus dan Pecangaan 4 kasus. Sementara itu, hingga bulan Juli 2022 ini, Polres Jepara mencatat data ungkap kasus narkoba terdapat 23 kasus dengan 33 orang tersangka.

Lebih lanjut Edy menuturkan, sosialisasi serta penyebaran informasi tentang bahaya narkoba di tengah masyarakat harus terus-menerus dilakukan. Sehingga kesadaran masyarakat akan terbangun dengan sendirinya. Demikian pula dengan berbagai upaya preventif perlu kita galakkan mulai dari tingkatan keluarga, masyarakat hingga negara.

Maka melalui pelatihan relawan antinarkoba ini, besar harapan saya kita bisa bergerak bersama secara sinergis guna memerangi peredaran narkoba. Saya juga mengajak kepada semua pihak agar lebih peduli terhadap penyebaran narkoba. Karena nasib bangsa ini sedang dipertaruhkan, terutama jika generasi penerus sudah terkontaminasi narkoba.

Mari bergerak bersama demi Jepara yang lebih baik, serta kita berantas narkoba,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Bakesbangpol Lukita Sudi Asmara menjelaskan, nantinya para peserta pelatihan relawan anti narkoba diharapkan menjadi ujung tombak dalam memerangi dan memberantas narkoba di Jepara.

Pihaknya akan menyosialisasikan bahaya narkoba sampai tingkat desa. Di Jepara sendiri telah ditetapkan sebagai Desa Antinarkoba (Annaba) sebanyak 11 desa. Diantaranya ada 2, meliputi Desa Petekeyan Kecamatan Tahunan dan Desa Karanganyar Kecamatan Welahan pada 2021. Sedangkan untuk 2022 ada 9 desa terdiri dari desa Welahan, Kedungsarimulyo, Bugo, Teluk Wetan, Kedungmalang, Dongos, Tegalsambi, Wonorejo, dan Bandengan.

“Di desa harus ada langkah antisipasi dan deteksi dini untuk mencegah penyalahgunaan narkoba,” ujar Lukita.

Di tahun 2022, lanjut dia, Kabupaten Jepara mendapat penghargaan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Pada kesempatan tersebut, Edy Supriyanta menyematkan secara simbolis tanda pengenal dan atribut kepada perwakilan relawan, yaitu Ebdi Supriono Ormas Pemuda Pancasila dan Zeni Novita dari Universitas Al-Hikmah. Selain itu, juga diserahkan penghargaan kepada 4 Kecamatan yang berpartisipasi dalam kegiatan P4GN 2022. Yang terdiri dari Kecamatan Pecangaan, Mayong, Kembang, dan Keling. (MIKJPR-01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here