Ganjar Tetapkan UMK Jepara 2023, Ini Jumlahnya

0
611

MIKJEPARA.comJEPARA – Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum di 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tegah Tahun 2023, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2023 telah ditetapkan, pada Rabu (7/12/2022).

Besaran angkanya yakni, Rp 2.272.626,63., sementara itu, untuk diketahui, UMK Jepara pada tahun 2022 adalah sebesar Rp 2.108.401,11. Artinya, UMK Jepara pada 2023 naik sebesar Rp 164.223,52 atau jika dipersentasekan kenaikannya sekitar 7,8 persen.

Daftar UMK Kabupaten/Kota di Jateng tahun 2023

Angka tersebut sama persis dengan usulan upah keputusan dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara. Namun, dalam pertemuan pembahasan itu kelompok buruh menolak angka yang direkomendasikan ke provinsi.

Mereka pun mendesak Penjabat Bupati Jepara, Edy Supriyanta untuk merevisi rekomendasi kenaikan UMK Jepara pada 2023.

Para buruh pun menggeruduk kantor Bupati dan meminta rekomendasi UMK Jepara 2023 direvisi menjadi naik 10 persen. Namun, berita acara terkait rekomendasi UMK Jepara 2023 telah dikirim ke Gubernur Jawa Tengah.

’’Kami sudah cantumkan angka 10 persen. Urusan mana yang akan keluar, itu sepenuhnya kewenangan gubernur,’’ kata Kepala Dinas Koperasi, UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara, Samiadji saat itu, Jumat (2/12/2022).

Sementara itu, hasil penetapan UMK se-Jateng untuk UMK tertinggi tercatat dari Kota Semarang sebesar Rp 3.060.350,57., dan terendah UMK Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.958.169,69. (MIKJPR-01)

Reporter : DAr/xpo
Editor : Haniev

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here