Gegara Speaker Dimatikan Saat Adzan, Ponakan Tega Bunuh Paman

0
121

MIKJEPARA.comJEPARA – Apa yang di perbuat keponakan pada pamannya kali ini memang diluar batas, MS (33) hingga tega membunuh pamannya sendiri BD (69). Tersangka tega menghabisi nyawa pamannya, gegara pengeras suara yang ia gunakan untuk adzan mati. Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (7/10/2022).

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Fachrur Rozi mengatakan, peristiwa ini bermula saat MS sedang mengumandangkan adzan Subuh di Mushala At Taqwa Desa Dorang RT 8, RW I, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.

Tersangka MS saat diperiksa di Polres Jepara, Kasat Reskrim AKP Fachrur Rozi saat gelar kasus di Mapolres Jepara pada Senin (10/10/2022). (Foto : MIK Jepara/Pw)

“Motif tersangka melakukan tindakan ini, merasa tidak senang karena korban telah mematikan saklar mesin speaker pada saat tersangka mengumandangkan adzan subuh. Tersangka lalu memukul korban sebanyak 10 kali hingga kepala korban mengenai dinding musala beberapa kali,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (10/10/2022).

Saat itu, korban masuk ke dalam mushola hendak mengambil peci di tempat perlengkapan ibadah, tiba-tiba suara speaker mendadak mati.

Tersangka merasa korban yang mematikan saklar mesin pengeras suara. Lantaran tidak senang dan merasa emosi, tersangka melakukan pemukulan sebanyak 10 kali hingga kepala korban mengenai dinding musala beberapa kali.

”Peristiwa ini terjadi pada jam 04.00 WIB. Dari peristiwa ini, kami juga memintai keterangan dari tiga orang saksi dan satu pelapor,” terangnya.

Dari keterangan salah satu saksi YF, ia mendengar ada suara benturan di dinding beberapa kali. YF kemudian menuju ke dalam mushola dan melihat tersangka MS keluar musala untuk pulang kerumah.

Lanjut dia, saksi kemudian masuk ke dalam musala melihat korban sudah tergeletak di dekat tempat perlengkapan ibadah. Saat ditolong, korban sudah tidak sadarkan diri dan keluar darah dari mulut dan dari telinga.

”Korban kemudian dibawa ke RSI Kudus. Namun, pada Sabtu sekira pukul 01.00, korban dinyatakan meninggal dunia,” terangnya.

Pada saat korban dinyatakan meninggal dunia, keluarga korban mendatangi rumah tersangka hingga kemudian tersangka diamankan oleh personil polsek nalumsari.

Sementara barang bukti yang diamankan dua buah sarung warna abu-abu dengan motif kotak-kotak putih dan motif garis, satu buah kaos warna hitam, satu buah kemeja lengan panjang warna coklat dengan motif batik, satu buah celana kolor warna ungu-biru.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

MS mengaku menyesal dengan perbuatannya. Ia mengaku emosi saat peristiwa itu terjadi. Saat pamannya meninggal, ia sempat lari ke rumah perangkat desa setempat untuk lapor. Kemudian bersama perangkat desa itu, ia menyerahkan diri ke Polsek Nalumsari. (MIKJPR-01)

Reporter : purw/xpo
Editor : Haniev

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here