MIKJEPARA.com, JEPARA – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya tetap konsisten ingin mengawal pengajuan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
UMK dan UMSK Jepara tahun 2025, menjadi fokus serikat apakah benar telah diajukan Pj Bupati Jepara ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sesegera mungkin.
Pantauan di area gedung Setda Jepara, nampak ratusan buruh sudah berdatangan ke pintu depan komplek pendopo kabupaten sekiranya pukul 09.00 WIB, pada Senin (16/12/2024).
Namun perwakilan dari FSPMI terlihat tak beranjak pergi dari kantor Sekretariat Daerah (Setda) Jepara hingga sore hari. Kemudian sekiranya pukul 18.00 WIB para buruh mulai membentangkan spanduk bertuliskan “Pak Pj Rekom UMSK Ndang Dikirim, #JEPARA”
Lalu pada pukul 20.00 WIB, sekiranya 300 anggota FSPMI kembali menggelar aksi di depan Kantor Bupati Jepara hingga Senin tengah malam.
Para buruh pun meminta Pj Bupati Jepara untuk segera mengirimkan pengajuan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara 2025. Sekiranya pukul 02.00 WIB dini hari, para buruh mulai membubarkan diri.
Menanggapi aksi tersebut, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priambudi mengatakan aksi itu sengaja dilaksanakan bertujuan untuk mengawal pengajuan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara 2025 yang sebelumnya sudah disepakati pada saat rapat pleno Dewan Pengupahan.
“Kami tadi malam menggelar aksi ingin memastikan rekomendasi yang dikirim Pj Bupati ke Gubernur sama ngga dengan berita acara yang sudah disepakati kemarin yang sesuai hasil voting,” kata Yopi, Selasa (17/12/2024).
Berpedoman dengan informasi yang diterima para buruh, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah harus segera mengirimkan rekomendasi UMK dan UMSK 2025 ke Pj Gubernur Jawa Tengah maksimal pada pukul 24.00 WIB, Senin (16/12/2024).
Menurutnta jika pemerintah Kabupaten Kota tidak mengirimkan rekomendasi UMK dan UMSK.