Gerebek Rumah, Satpol PP dan Damkar Amankan Ribuan Botol Miras

0
21

MIKJEPARA.com, JEPARA – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara menyita ribuan botol miras berbagai jenis dari sebuah rumah di Desa Bayuputih, Kecamatan Kalinyamat. Barang haram tersebut disita dari tangan pemilik berinisial S pada Rabu (31/8/2022) malam.

Kepala Satpol PP dan Damkar Akhmad Junaidi mengatakan, jumlah miras yang berhasil disita kali ini totalnya sekitar 3.400 botol berbagai merk yang semuanya berasal dari satu lokasi.

“Jumalh ini merupakan rekor terbanyak dalam sejarah kita dalam melakukan operasi,” ungkap Junaidi, Kamis (1/9/2022) siang.

Menurut Junaidi, razia tersebut dilakukan atas tindaklanjut adanya laporan dari masyarakat. Lalu pihaknya melakukan pemantauan dan berakhir pada penggerebekan. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan miras dari berbagai merk.

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara menyita ribuan botol miras berbagai jenis dari sebuah rumah di Desa Bayuputih, Kecamatan Kalinyamat pada Rabu (31/8/2022) malam. (Foto: Diskominfo Jepara)

“Beberapa hari sebelumnya sudah dipantau oleh teman-teman, terus kemarin kita lakukan operasi,” ujarnya.

Barang bukti miras kemudian dibawa, serta diamankan di gudang belakang kantor Satpol PP untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut. Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2013, dan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2021 pemilik terancam sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

“Kami akan segera memproses kemudian dilakukan tipiring, sebisa Jumat besok,” tandasnya.

Dijelaskan Junaidi, razia tersebut dalam upaya menciptakan ketertiban serta keamanan masyarakat. Mengantisipasi hal itu, pihaknya akan terus menggiatkan operasi sejenis. (MIKJPR-01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here