Google search engine

MIKJEPARA.com, JEPARA – Sebagai bentuk protes atas sikap Pemkab Jepara, sekitar seratusan buruh menggeruduk Kantor Bupati Jepara, Kamis (16/1/2025). Mereka mendesak agar upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) segera diterapkan dan tak diutak-atik.

Para buruh itu berasal dari Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) dan Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI).

Kedatangan mereka guna memastikan tidak ada pihak yang diberi kesempatan mengutak-atik keputusan gubernur Jateng itu. Baik lewat peninjauan ulang maupun runding ulang.

”UMSK sudah menjadi keputusan. Tidak perlu lagi ada runding ulang,” kata Angga Wijaya, perwakilan FSPMI saat berorasi.

Menurutnya, perundingan ulang hanya menimbulkan masalah atau bahkan gejolak baru. Dia menyarankan agar para pengusaha yang tidak setuju dengan keputusan itu, bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN).

Sebab menurut Angga, pembahasan UMSK sudah sesuai peraturan yang ada. Yaitu lewat mekanisme pembahasan di dewan pengupahan.

”Kita sudah bertarung di dewan pengupahan. Dan kami (buruh) sudah dinyatakan menang. Kalau memang (pengusaha) keberatan, silahkan bertarung di PTUN,” jelasnya.

Angga mengatakan gugatan di PTUN terkait pembahasan pengupahan itu pernah terjadi tahun lalu. Saat itu, pihak buruh kalah dalam sidang putusan di PTUN.

”Apakah kami melawan? Tidak! Kami legawa,” tegas Angga.

Untuk itu, Angga juga berharap para pengusaha yang sudah kalah dalam proses penetapan upah bisa legawa.

Angga menyerukan seluruh buruh agar tetap memperjuangkan haknya. Yaitu UMSK yang sudah menjadi keputusan gubernur.

”Jangan mau kalau perusahaan tidak membayarkan gaji sesuai UMK dan UMSK. Itu hak kita semua,” seru Angga.

Diketahui, aksi ini merupakan buntut dari arahan Pj Bupati Jepara Edy Suprianta yang menyarankan kepada dewan pengupahan agar melakukan perundingan ulang khusus terkait UMSK. (MIKJPR-01)

Reporter : AD/DS
Editor : Hnv

Tinggalkan Balasan