Google search engine

MIKJEPARA.com, JEPARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jepara melaksanakan pergantian Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) dalam sebuah upacara pelantikan, pengambilan sumpah, dan serah terima jabatan (Sertijab).

Acara ini berlangsung di Kantor Kejari Jepara pada Rabu (26/2/2025) dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara, R.A. Dhini Ardhany.

Pergantian jabatan ini dilakukan sesuai dengan arahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Posisi Kasipidsus yang sebelumnya dipegang oleh Eko Winarno kini dipercayakan kepada Ahmad Za’im Wahyudi. Rotasi untuk Meningkatkan Kinerja Kejari Jepara

Kepala Kejari Jepara, R.A. Dhini Ardhany, melalui Kasi Intel Kejari Jepara, Juniardi Windraswara, menjelaskan bahwa rotasi ini merupakan langkah penyegaran guna meningkatkan efektivitas dalam penegakan hukum.

“Rotasi ini telah dipertimbangkan secara matang di Kejati Jawa Tengah. Pimpinan menilai bahwa pejabat yang ditunjuk telah memenuhi kualifikasi untuk menduduki jabatan baru,” ujar Juniardi.

Dengan pergantian Kasipidsus, Kajari Jepara menaruh harapan besar agar kasus-kasus korupsi, terutama penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank milik pemerintah, dapat segera ditindaklanjuti hingga ke tahap persidangan.

“Kami berharap Kasipidsus yang baru dapat segera menyelesaikan kasus penyalahgunaan dana KUR di bank pelat merah agar dapat dilimpahkan dan dilakukan penuntutan di pengadilan,” lanjutnya.

Selain menangani kasus korupsi yang telah berjalan, Kasipidsus yang baru juga diharapkan dapat menangani perkara tindak pidana korupsi lainnya.

Kajari Jepara menekankan pentingnya kerja sama antara kepala seksi dan pegawai di lingkungan Kejari Jepara.

“Semua pihak harus saling mendukung, tidak boleh bekerja secara sektoral. Kita harus mengangkat nama Kejari Jepara agar semakin baik dalam menegakkan hukum,” pungkas Juniardi. (latifa)

Tinggalkan Balasan