MIKJEPARA.com, JEPARA – Sebuah peringatan serius bagi para penyebar berita hoaks, kali ini menimpa salah satu warga masyarakat di Desa Mindahan Batealit Jepara. Akibat perbuatannya, ia harus berurusan dengan pihak berwajib dan terancam penjara.
Kamis (2/4/2020) malam, sejumlah pengurus RT bersama warga melaporkan Nur Rohmat alias Poyah (30 tahun) warga dukuh Gempol RT 6 RW 2 ke pihak Kepolisian Polsek Batealit.
Ia terbukti menyebarkan berita hoaks yang menyebut tetangganya tersebut terinfeksi virus korona dan masuk ruang isolasi di grup WA. Sedangkan, tetangga yang dimaksudkan tersebut masuk rumah sakit diakibatkan sakit demam berdarah.
Kejadian ini bermula saat salah satu warga bernama Ruli Ahmad Sandi (28) warga Dk. Gempol Ds. Mindahan Kidul Rt. 06/02 Kec. Batealit Kab. Jepara sepulang dari merantau Kalimantan mengalami demam dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Kartini Jepara.
Namun tanpa klarifikasi penyakit apa yang menimpa tetangganya itu, Nur Rohmat alias Poyah langsung berspekulasi bahwa ia terkena virus corona di beberapa grup WA yang ia ikuti. Meski akhirnya viral dan membuat beberapa pihak keluarga korban geram, ia terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Dikarenakan dari pihak keluarga korban juga ikut dalam Group WA tersebut, akhirnya bersama ketua RT mendatangi pelaku dan mengharap agar klarifikasi dan segera minta maaf kepada keluarga korban.
Babinkamtibmas Desa Mindahan Aiptu Agus Budi Santoso membenarkan kejadian tersebut. Atas kasus ini, Aiptu Agus sendirilah yang harus memimpin musyawarah dan proses klarifikasi di Polsek Batealit.
“Proses mediasi berlangsung hampir 4 jam, hingga menyepakati sanksi tegas untuk yang bersangkutan. Juga sudah disaksikan langsung oleh pengurus RT serta Petinggi Desa setempat”. Terangnya
Sampai berita ini diturunkan, di Kabupaten Jepara belum ditemukan positif kasus covid-19. Satgas bersama tim medis masih melakukan beberapa langkah strategis untuk pencegahan. (MIKJPR-01)
Kontributor : Putra
Editor : Haniev