Google search engine

MIKJEPARA.com, JEPARA – Jajaran Satreskrim Polres Jepara telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga MMR, pelaku penembakan seorang guru Madrasah di Kabupan Jepara yang tempo hari viral.

Kasatreskrim Polres Jepara AKBP Yorisa Prabowo mengatakan pihaknya saat ini masih mengkaji permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga MMR. Baik itu kelengkapan dari sisi syarat formil maupun materiil.

“Penangguhan penahanan itu memang hak tersangka. Soal dikabulkan atau tidak ini masih kita kaji,” kata Satreskrim Polres Jepara pada Selasa (10/12/2024).

AKP Yorisa menegaskan meski ada upaya penangguhan penahanan, proses penegakan hukum kasus penganiayaan berat dengan korban guru madrasah Eko Hadi Susanto akan tetap berjalan. Satreskrim Polres Jepara berkomitmen menuntaskan penyidikan kasus ini.

“Jadi semuanya berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tandas AKP Yorisa Prabowo.

Di sisi lain, Kuasa hukum MMR, Hendri Adi Wibowo menyampaikan pihak keluarga MMR juga sudah menunjuk tim kuasa hukum untuk melakukan pendampingan kasus ini.

Hendri Adi Wibowo mengatakan surat permohonan penangguhan penahanan itu sudah disampaikan ke Polres Jepara sejak Rabu (4/12/2024). Ada empat alasan yang diajukan dalam surat tersebut.

Mulai dari alasan MMR dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan medis yang intensif hingga adanya jaminan dari keluarga jika yang bersangkutan akan kooperatif dan tidak mempersulit proses penyidikan.

“Ibu klien kami juga menjamin jika anaknya tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti. Intinya klien kami akan taat hukum,” kata Hendri, Senin (9/12/2024).

Terkait alasan medis, Menurut Hendri, kliennya sudah lama menderita gula darah atau diabetes kronis. Penyakit ini diderita MMR usai yang bersangkutan mengalami kecelakaan saat usianya 17 tahun. Kecelakaan itu membuat kakinya luka dan mengalami pembusukan.

Karena alasan itu pula, MMR sulit memakai alas kaki. Bahkan saat berjalan MMR memakai tongkat penyangga.

“Seminggu sebelum kejadian, klien kami baru saja operasi penyakitnya itu. Bisa dibilang klien kami ini tidak bisa menikmati masa mudanya sebagaimana mestinya. Bisa dibayangkan selama 13 tahun kondisinya seperti itu. Secara fisik ia sakit, tentu juga ada dampaknya secara psikis,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum berharap Polres Jepara mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya. Mereka khawatir kondisi kesehatan MMR kian parah jika tidak mendapat penanganan medis yang lebih memadai.

“Ibu MMR tiap hari harus datang ke Polres Jepara untuk menjenguk dan sekaligus membersihkan luka anaknya. Klien kami ditahan sejak menyerahkan diri pada 25 November lalu hingga sekarang,” ucapnya

“Jadi sudah 14 hari ditahan. Semoga ini juga bisa jadi pertimbangan penyidik,” tutupnya. (MIKJPR-01)

Reporter : AD/DS
Editor : Hnv

Tinggalkan Balasan