Google search engine

MIKJEPARA.comJEPARA – Hingga kini, peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai resmi dari Jepara ternyata masih sering didapati. Kali ini modusnya berbeda, yaitu dengan menawarkan langsung melalui jual beli online atau E-commerce. Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, modus semacam itu tergolong baru.

Gatot menyatakan, penindakan tersebut dilakukan pada Selasa (7/9/2021) lalu. Penindakan dilakukan di lokasi jasa pengiriman yang terletak di Jalan Raya Bungo Ketapang, Demak, dan rumah tempat penimbunan rokok ilegal di Desa Robayan, Kalinyamatan, Jepara.

Rokok yang berhasil di sita oleh Bea Cukai Kudus (Dok : Foto Istimewa)


Dalam rangka melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal, pihaknya melakukan pemantauan dan analisa penawaran rokok ilegal di beberapa e-commerce di Indonesia. Dan terbukti, jaringan penjualan rokok ilegal tersebut kini telah merambah dunia online.

“Selanjutnya didapati kesimpulan bahwa pada hari Selasa (7/9/2021) sekitar pukul 18.00 WIB akan dilakukan pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok diduga ilegal dari wilayah Jepara yang akan dikirim melalui jasa pengiriman,” kata Gatot, pada Jumat (10/9/2021).

Dari hasil analisa, tim intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus bergegas menuju jasa pengiriman yang akan digunakan untuk mengirim rokok. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim melihat sebuah mobil warna abu-abu metalik, yang diduga membawa rokok ilegal tiba dan memasuki jasa pengiriman untuk mendaftarkan barang kirimannya. Kemudian, tim segera melakukan penindakan, pada saat rokok ilegal sedang didaftarkan untuk dikirmkan melalui jasa pengiriman tersebut.

Diperoleh bukti, 4 slop dan 8 paket berisi total 107 slop rokok ilegal berbagai merek. Seperti DALILL BOLD, BLITZ, TIGA JAYA, C@FFEE STIK, SMD, L4, dan SUMBER BARU, tanpa dilekati pita cukai dan menggunakan pita cukai palsu.

“Pemilik barang berinisial F (23) beserta seluruh barang bukti lainnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Gatot. Berdasarkan pengembangan, diperoleh informasi dari pemilik barang (F) bahwa terdapat rokok ilegal di bangunan atau rumah yang digunakan untuk menimbun rokok ilegal di Jepara. Kemudian tim segera menuju rumah yang terletak di Desa Robayan, Jepara dan melakukan penindakan.

Tim berhasil mengamankan rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT) sejumlah 34 bale (@200 bungkus) dan 201 slop berbagai merek, tanpa dilekati pita cukai dan menggunakan pita cukai palsu.

“Total diperoleh barang bukti sebanyak 183.640 batang rokok ilegal dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 138.352.800 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 90.922.204,” ungkap Gatot. (MIKJPR-01)

Reporter : And/xpo
Editor : Haniev

Tinggalkan Balasan