Google search engine

MIKJEPARA.com, JEPARA – Pemerintah telah memandatkan Pemerintah Daerah melalui kewenangannya sebagaimana yang juga diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah maupun Undang-undang Otonomi Daerah untuk berperan aktif dalam upaya pemajuan kebudayaan daerah.

Bahkan sejumlah peraturan lahir, diantaranya perundang-undangan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan, serta Peraturan Presiden No. 114 Tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan.

Beberapa usulan terkait hal tersebut juga telah masuk ke gedung Dewan Taman Sari, lewat Komisi C dengan menggelar beberapa kali audiensi dan publik hearing. Dengan tujuan, peraturan kebijakan terkait di level daerah segera melahirkan Perda Pemajuan kebudayaan di Kabupaten Jepara.

Nur Hidayat, Ketua Komisi C DPRD Jepara dalam hal ini juga telah mendapatkan usulan agar segera terbentuknya peraturan sebagai payung hukum perangkat aturan turunan berupa peraturan kebijakan daerah yang memadai. Audiensi dan usulan ini sudah diterimanya sejak November 2024 lalu.

Di Kabupaten Jepara sendiri, ujar Nur Hidayat hingga saat ini belum ada aturan turunan, baik itu dalam bentuk Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati, yang mengatur terkait penyelenggaraan pemajuan kebudayaan daerah di Kota Ukir.

Ketiadaan aturan turunan tersebut berdampak pada tersendatnya upaya, agenda, serta proses-proses implementasi kebijakan pemajuan kebudayaan daerah. Padahal jika melihat geliat kebudayaan di Kabupaten Jepara, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah dan stakeholder terkait.

Ia berharap adanya partisipasi semua elemen masyarakat, baik itu para pelaku dan komunitas. Hingga hal ini bisa berdampak pada meningkatnya ketahanan sosial, kelestarian dan perlindungan lingkungan hidup, budaya, ekonomi, dan politik warga Kabupaten Jepara melalui pendekatan kebudayaan.

“Saya juga perihatin, melihat acuan dan pokok pikir pemajuan kebudayaan di Jepara ini tanpa arah yang jelas. Terkait Cagar Budaya misalnya, kita lihat banyak beberapa situs yang masih belum tersentuh. Ada tugas kita disana untuk merawatnya,” ungkap Hidayat.

Hal tersebut disampaikannya pada acara Sosialisasi dan Sharing Session yang digelar oleh Yayasan Praja Hadipuran Manunggal, dengan menghadirkan sejumlah pelaku kebudayan pada Sabtu (9/2/2025).

Nur Hidayat berharap perlu upaya pemajuan kebudayaan di daerah berdasarkan peraturan hukum yang jelas serta komprehensif. Kemudian setelah itu perlu perangkat tentang rencana pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah Jepara.

Pada kesempatan diskusi, hadir juga Dewan Kebudayaan Daerah Kabupaten Kebumen Arif Priyantoro yang banyak bercerita tentang proses terbentuknya perda Pemajuan Kebudayaan di Kebumen. Baik dalam proses usulan dan penyusunan tim formatur Dewan Kebudayaan Daerah.

Dewan Kebudayaan Daerah

Tinggalkan Balasan