Google search engine

MIKJEPARA.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Penetapan tersangka ini juga mencantumkan nama Hasto dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (Sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto

”Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku,” demikian kutipan Sprindik tersebut, dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (24/12/2024).

Hasto Kristiyanto dijerat bersama Harun Masiku, yang sudah menjadi buron sejak 2020. Keduanya diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, agar Harun Masiku bisa mengisi kursi DPR yang kosong setelah meninggalnya Nazarudin Kiemas.

Dalam kasus ini, Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta sebagai suap untuk memperlancar proses PAW di DPR untuk periode 2019-2024.

Sementara Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan akan mengecek terlebih dulu informasi soal penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka korupsi.

”Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” kata Tessa dikutip dari Antara. (MIKJPR-01)

Reporter : AD/DS
Editor : Hnv

Tinggalkan Balasan