KPU Jepara Gelar Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Pemilu 2024

0
50
KPU jepara gelar konferensi pers terkait Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu di Kantor KPU Jepara, Kamis (28/7/2022).

MIKJEPARA.com, JEPARA  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU} Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD telah diundangkan pada 20 Juli 2022.

Sesuai dengan PKPU terbaru itu, pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 akan berlangsung pada 1-14 Agustus 2022. Adapun pendaftaran partai politik dilakukan secara terpusat di KPU RI melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara Subchan Zuhri mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah persiapan tahapan dengan mengundang partai politik dan pihak terkait untuk berkoordinasi sekaligus menyosialisasikan materi PKPU 4/2022 tersebut pada Kamis (28/7/2022).

Berdasarkan komunikasi terakhir KPU Kabupaten Jepara dengan Bakesbangpol Kabupaten Jepara, ada lima parpol baru di Kabupaten Jepara yang tercatat di Bakesbangpol.

“Ada lima parpol baru di Kabupaten Jepara yang tercatat di Bakesbangpol, yakni Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Era Masyarakat Sejahtera (Emas), Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), dan Partai Buruh,” ujar Subchan.

Lebih lanjut Subchan mengungkapkan parpol di Jepara yang sebelumnya menjadi peserta Pemilu 2019 adalah PPP, PDI-Perjuangan, Partai NasDem, PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PKS, PAN, Partai Berkarya, Partai Perindo, Partai Hanura, PBB, PSI, dan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).

Disampaikan Subchan bahwa pada 18-27 Juli 2022, KPU Jepara berkunjung ke semua kantor parpol yang ada di Jepara. Hal itu dilakukan untuk menguatkan komunikasi KPU dengan parpol, sekaligus mensosialisasikan PKPU Nomor 3 /2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Sebanyak 20 parpol yang datanya tercatat di Bakesbangpol tersebut oleh KPU diundang secara resmi untuk mengikuti Rapat Koordinasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol peserta Pemilu DPR dan DPRD.

“Ada parpol yang telah berbadan hukum namun datanya belum tercatat, dapat mengikuti kegiatan rapat koordinasi tersebut dengan mengirim dua orang pengurus dan berkomunikasi dengan tim sekretariat KPU Jepara,” jelasnya.

Ia menambahkan melalui pengumuman di media sosial, ada satu parpol yang menghadiri kegiatan rakor dan sosialisasi PKPU Nomor 4 /2022, yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

“Selain parpol, KPU juga mengundang Bawaslu, Kodim, Polres, dan Bakesbangpol Kabupaten Jepara dalam rapat koordinasi tersebut,” terangnya.

Terkait dengan tahapan ini, publik bisa berpartisipasi. Sesuai Pasal 140 Bab VIII (Tanggapan Masyarakat) PKPU 4/2022, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis melalui formulir MODEL TANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL kepada KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota jika terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan parpol. Tanggapan masyarakat itu disampaikan sebelum penetapan parpol (14  Desember 2022). (MIKJPR-01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here