KPU Jepara Verifikasi Keanggotaan 20 Parpol

0
31
Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun di sela-sela menunggui proses verifikasi oleh tim verifikator di kantor KPU, Jumat (19/8/2022) sore. (Foto: KPU Jepara)

MIKJEPARA.com, JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara memverifikasi secara administrasi dokumen persyaratan keanggotaan 20 partai politik (parpol) di Jepara. Proses verifikasi administrasi dilakukan untuk mendeteksi dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari parpol.

Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun mengatakan, proses verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024 di tingkat kabupaten berlangsung 16-29 Agustus 2022.

“Ada 27.354 anggota dari 20 parpol di Jepara yang saat ini sedang kami verifikasi melalui Sipol (Sistem Informasi Partai Politik),” kata Muhammadun di sela-sela menunggui proses verifikasi oleh tim verifikator di kantor KPU, Jumat (19/8/2022) sore.

Ia menjelaskan nama 20 parpol yang keanggotaannya sedang diverifikasi, yaitu Partai Perindo, Partai Ummat, Partai PSI, Partai Republiku Indonesia, Partai Republik, Partai Prima, PPP, Partai NasDem, dan Partai PKN.

Selain itu adalah PKB, PKS, Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Garuda, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Buruh, PBB, dan PAN.

KPU Jepara juga memberikan data dugaan ganda dan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat kepada perwakilan masing-masing dari 20 parpol tersebut. Pergerakan data hasil verifikasi akan Kembali disampaikan ke parpol pada 22 dan 24 Agustus.

Data awal itu diberikan agar parpol bisa menindaklanjuti dengan bukti surat pernyataan anggota parpol. Surat pernyataan anggota parpol itu model formulirnya sudah tersedian di Sipol.

“Parpol bisa mengunduh dan mengunggahnya di Sipol sebagai tindak lanjut dalam rentang 19-26 Agustus 2022. KPU Kabupaten Jepara lalu akan memverifikasi secara dministrasi surat pernyataan yang sudah diunggah di Sipol tersebut pada 27-28 Agustus 2022. Kami berharap operator Sipol dari parpol bisa terus mencermati proses verfikasi administrasi ini dari Sipol,” jelasnya.

Kendati demikian, jika ada parpol yang hendak berkonsultasi atau membutuhkan penjelasan-penjelasan di tengah proses verifikasi ini, KPU siap melayani melalui help desk yang setiap hari buka dari pukul 08.00 hingga 17.00.

Muhammadun juga menginformasikan, jika masyarakat luas ingin mengecak statusnya di Sipol, bisa membuka infopemilu.kpu.go.id, lalu memilih fitur Cek Anggota Parpol. Fitur ini akan meminta pengguna untuk memasukkan nomor induk kependudukan (NIK). Hasilnya seketika akan terlihat, apakah terdaftar di Sipol dan di partai apa, atau tidak terdaftar.

“Jika merasa bukan anggota parpol dan butuh melaporkan/mengadukan, maka bisa mengisi formulir dan terlayani secara online melalui helpdesk.kpu.go.id/tanggapan,” pungkasnya. (MIKJPR-01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here