KPU Sosialisasikan PKPU ke Parpol

0
40
KPU Kabupaten Jepara menyosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ke partai politik bertempat di kantor KPU Jepara, Kamis (28/7/2022). (Foto: KPU Jepara)

MIKJEPARA.com, JEPARA  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 ke partai politik.

Hal tersebut sebagai langkah KPU untuk memastikan kesiapan parpol dalam menghadapi tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilihan umum DPR dan DPRD, Kamis (28/7/2022).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dan diikuti empat komisioner lainnya, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun serta Sekretaris KPU Da’faf Ali. Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Bawaslu, Kodim, Polres, Bakesbangpol, serta ada 19 parpol yang hadir.

Dalam kesempatan itu Subchan Zuhri menyampaikan bahwa parpol harus secara tuntas memahami subtansi dari PKPU No. 4 Tahun 2022.

“Hal tersebut penting karena dalam proses pendaftaran hingga penetapan peserta pemilu nanti PKPU No 4 Tahun 2022 akan dipedomani sekaligus sebagai sumber informasi yang harus dipahami oleh parpol,” terang Subchan. 

Subchan menjelaskan sebelum mengundang parpol, saat ini KPU juga telah gencar menyosialisasikan perihal tahapan pendaftaran partai politik ke parpol.

“Kami telah melakukan roadshow dengan mendatangi seluruh parpol yang ada di Kabupaten Jepara ini,” ungkap Subchan.

Hal ini sebagai langkah dari KPU Jepara untuk menjawab kebutuhan informasi yang dibutuhkan parpol untuk melewati tahapan pemilu ke depan.

“Harapannya solusi dapat didapatkan parpol untuk mengurai kendala yang ada saat ini dalam menghadapi tahapan pemilu yang ada,” ujarnya.

Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jepara, Siti Nurwakhidatun menyampaikan secara komprehensif mengenai substansi dari PKPU No 4 Tahun 2022.

“PKPU ini telah melalui sinkronisasi serta uji publik,” terang Siti. Dalam melalui tahapan pendaftaran peserta pemilu ini Siti menyampaikan parpol dapat bersandar pada regulasi. “PKPU sudah secara lengkap mengatur hal-hal yang harus dilakukan serta disiapkan oleh parpol,” terang Siti.

Siti menjelaskan bahwa pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu seluruh prosesnya dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan bersifat sentralistik.

“Dari pemilu lalu aplikasi Sipol telah mendapatkan banyak pengembangan dan penyempurnaan,” jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa akses sipol telah di buka sejak 22 Juni 2022. Hingga kini Siti mengungkapkan sudah terdapat 38 parpol dan 8 parpol lokal yang telah mendapatkan akses Sipol dari KPU RI.

Dalam kesempatan yang sama Siti meyampaikan bahwa KPU siap mendampingi parpol dalam melalui tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.

“KPU telah menyiapkan helpdesk yang akan merespons kebutuhan informasi yang diperlukan oleh parpol. “Helpdesk akan buka dari pukul 08.00 – 17.00 Wib,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa jadwal pendaftaran parpol sudah semakin dekat.

“Jadwal tahapan pendaftaran akan berlangsung pada 1-14 Agustus mendatang. Sedangkan verifikasi administrasi akan berjalan pada 2 Agustus hingga 11 September mendatang,” ungkapnya.

Ia menekankan kepada parpol untuk memperhatikan dokumen dan syarat-syarat yang akan diunggah ke Sipol.

“Jangan sampai parpol statusnya belum memenuhi syarat karena kesalahan dalam proses penginputan dokumen maupun data,” tandasnya.

Pada saat yang sama, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Muntoko menyampaikan informasi secara simulatif terkait metode sampel dalam verifikasi keanggotaan parpol sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4/2022. (MIKJPR-01))

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here