KUA-PPAS Perubahan Disetujui, DPRD Rasionalisasi Belanja Pegawai

0
24

MIKJEPARA.com, JEPARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan rasionalisasi belanja pegawai sebesar Rp4 miliar, menuju perubahan APBD Kabupaten Jepara tahun 2022.

Rasionalisasi itu dilakukan dalam proyeksi Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan yang disetujui dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Senin (22/8/2022) siang.

Dalam angka yang diajukan Pemerintah Kabupaten Jepara, belanja pegawai semula diproyeksikan Rp1.027 triliun.

“Hasil pembahasan menjadi Rp1,023 triliun, berkurang Rp4 miliar,” kata pelapor Badan Anggaran Agus Sutisna saat membacakan laporan di depan rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Haizul Ma’arif bersama dua wakilnya, Pratikno dan K.H. Nuruddin Amin.

Dari eksekutif, Penjabat (Pj.) Bupati Jepara Edy Supriyanta hadir bersama Sekretaris Daerah Edy Sujatmiko dan para kepala perangkat daerah. Rapat paripurna juga disaksikan perwakilan unsur Forkopimda.

Menurut Agus Sutisna, pembahasan proyeksi KUA PPAS Perubahan tahun 2022, dilakukan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daera (TAPD) pada Jumat dan Sabtu, 19 dan 20 Agustus 2022 di ruang Serbaguna DPRD.

Selain merasionalisasi proyeksi belanja pegawai, Banggar dan TAPD juga menyepakati kenaikan proyeksi pendapatan sebesar Rp5 miliar. Sebesar Rp4 miliar kenaikan tersebut berasal dari pos lain-lain PAD yang sah, yakni masing-masing sebesar Rp2 miliar dari jasa giro dan pendapatan bunga.

Sedangkan Rp1 miliar sisanya berasal dari pos pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) sebesar Rp500 juta serta pajak penerangan jalan, juga Rp500 juta.

Total kenaikan proyeksi pendapatan sebesar Rp5 miliar itu, digunakan untuk menambah anggaran belanja di sejumlah perangkat daerah. Di luar itu, ada juga pergeseran dan perubahan anggaran mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat.

Rasionalisasi itu dilakukan dalam proyeksi Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan yang disetujui dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Senin (22/8/2022) siang. (Foto: Diskominfo Jepara)

Usai laporan Banggar, pimpinan menanyakan kepada peserta rapat paripurna apakah hasil pembahasan itu dapat disetujui. Seluruh anggota dewan memberi persetujuan. Kemudian dilanjutkan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan tahun 2022 antara pimpinan DPRD dengan Pj. Bupati Edy Supriyanta. Nota Kesepakatan itu selanjutnya diberikan kepada Pj. Bupati Edy.

Atas persetujuan itu Pj. Bupati Edy Supriyanta menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kabupaten Jepara. Lembaga legislatif dia sebut telah bekerja keras mempercepat dan merampungkan pembahasan Rancangan Perubahan KUA PPAS tahun Anggaran 2022.

“Sehingga rancangan ini dapat disetujui bersama sesuai jadwal yang telah ditentukan,” kata Edy Supriyanta.

Menurutnya, gagasan, ide, dan masukan dari DPRD selama pembahasan, menghasilkan perbaikan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Pj. Bupati Edy juga berjanji saran DPRD melalui Banggar akan diperhatikan dan dinindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (MIKJPR-01)

Tinggalkan Balasan