Google search engine

MIKJEPARA.com, JAKARTA – KPK mengungkap masih banyak pejabat yang melaporkan harta kekayaannya asal-asalan. Namun, di satu sisi KPK tidak bisa memberikan sanksi jika pejabat itu tidak memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Dalam praktiknya, jika pejabat itu tidak melaporkan hartanya, KPK hanya bisa memberikan rekomendasi. Hal itu tertuang pula dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 tepatnya pada Pasal 21, isinya:

(1) Dalam hal Penyelenggara Negara:
a. terlambat melaporkan LHKPN;
b. tidak melaporkan harta dalam LHKPN secara lengkap dan benar;
c. tidak memenuhi undangan klarifikasi dalam rangka pemeriksaan LHKPN;
d. tidak melakukan perbaikan LHKPN atas hasil konfirmasi/klarifikasi sesuai dengan ketentuan pelaporan LHKPN; dan/atau
e. tidak melaporkan LHKPN.

Lantas hingga kini, KPK tak bisa berbuat banyak. Tetapi, dari beberapa kasus yang ditangani sebelumnya, fakta di LHKPN bisa berbuah modal awal KPK untuk melakukan penyelidikan. Salah satu contohnya kasus Rafael Alun.

KPK menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah tempat Penyelenggara Negara berdinas untuk memberikan sanksi kepada Penyelenggara Negara.

(2) Terlambat melaporkan LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelaporan yang melewati tanggal 31 Maret pada tahun berjalan.
(3) Tidak melaporkan LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan tindakan tidak melapor LHKPN sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan.

(4) Dalam hal Penyelenggara Negara merupakan anggota legislatif, Komisi menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan partai politik atau Majelis Etik Partai atau Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memberikan sanksi sesuai kode etik yang berlaku.

Fortuner Harga Rp 6 Juta di LHKPN
Saking konyolnya, ada pejabat yang melaporkan Toyota Fortuner miliknya seharga Rp 6 juta. Bahkan KPK mengaku heran.

Hal itu disampaikan Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dalam acara Penyerahan Sertifikat SMAP, Penganugerahan Insan Antigratifikasi, dan Seminar Nasional Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Nawawi awalnya bicara ada pihak yang tidak jujur dalam pengisian LHKPN.

“Hanya saja, ada yang kita sebutkan tadi, kita minta perhatian dari pemerintah bahwa ternyata pengisiannya (LHKPN) itu lebih banyak abal-abal daripada benarnya. Fakta pengisian (LHKPN) itu nggak bener lebih banyak gitu,” kata Nawawi.

Dia kemudian mengungkapkan temuan tim KPK, yakni ada pihak yang mencantumkan mobil Toyota Fortuner seharga Rp 6 juta. Dia pun berkelakar ingin membeli 10 Fortuner apabila seharga Rp 6 juta.

“Pengisian LHKPN kan lebih banyak amburadulnya, ada Fortuner diisi harganya Rp 6 juta, kita nanya ke dia gitu di mana dapat Fortuner Rp 6 juta? Kita pengin beli juga 10 gitu kan, itu kan kondisi yang ada,” ungkapnya.

Siapa Saja yang Wajib Lapor LHKPN?
penyelenggara negara itu wajib melaksanakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau lazim disingkat LHKPN. KPK sendiri diberi amanah berupa wewenang untuk melakukan pendaftaran dan memeriksa LHKPN tersebut.

Tinggalkan Balasan