Google search engine
  1. Balik Nama BPKB Kendaraan
    Setelah menerima STNK dengan identitas baru, detikers bisa melakukan balik nama BPKB di Ditlantas Polda setempat.

Syarat Balik Nama BPKB

  • STNK dengan identitas baru yang telah dibalik nama (asli dan fotokopi)
  • KTP pemilik kendaraan yang baru (asli dan fotokopi)
  • BPKB asli (asli dan fotokopi)
  • Hasil pengesahan cek fisik
  • Kuitansi pembelian kendaraan (asli dan fotokopi)

Langkah-langkah :

  1. Kunjungi Ditlantas Polda setempat untuk melakukan balik nama BPKB.
  2. Serahkan semua berkas persyaratan di atas kepada petugas loket.
  3. Isilah formulir penerbitan BPKB baru. Petugas akan mengecek kelengkapan semua berkas.
  4. Jika telah lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran sebesar Rp 80.000.
  5. Bayarlah melalui ATM.
  6. Kembali antre di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank.
  7. Kamu akan menerima tanda terima pengambilan BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.
  8. Datanglah kembali ke Ditlantas Polda untuk mengambil BPKB dengan identitas baru. Jangan lupa membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP.

Itulah tadi cara memperpanjang masa berlaku STNK kendaraan tanpa memerlukan KTP pemilik lama. Dengan penjelasan ini, semoga tak lagi bingung terkait panjang dan perpanjangan STNK. (MIKJPR-01)

Reporter : AD/DS
Editor : Haniev

Tinggalkan Balasan