Google search engine

MIKJEPARA.com, JEPARA –  Musyawarah Olahraga Kabupaten (Muskorkab), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Jepara yang digelar di Ono Joglo Resort and Convention Sabtu (23/11/2024) secara aklamasi memilih Miftah Arifin sebagai Ketua Umun menggantikan Syamsul Anwar.

Miftah Arifin menjadi satu-satunya yang muncul sebagai calon ketua umum. Menurut Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua KONI Jepara Nur Cholis, terdapat lima orang yang mengambil formulir  pendaftaran, namun saat pengembalian hanya Miftah Arifin. Sehingga ditetapkan sebagai calon tunggal.

Mendapat mandat tersebut, pria yang juga berprofesi sebagai notaris itu memohon restu

pada seluruh peserta Musorkab agar perjalanan KONI Jepara ke depan lancar dan baik.

“Terima kasih atas amanah yang diberikan. Mari mengawal bersama visi misi olahraga Jepara yang lebih baik,’’ kata sosok yang sebelumnya menjabat sebagai Waketum I KONI Jepara itu.

Sementara itu, Kabid Organisasi KONI Jawa Tengah, Prof Dr FX Joko Priyono menilai, ketua umum penerus Syamsul tugasnya berat. Karena harus mampu meningkatkan prestasi yang luar biasa. Selain itu memiliki tanggung jawab menjalankan organisasi sesuai AD ART.

Senada dengan Joko Priyono, menurut Syamsul Anwar masih banyak pekerjaan rumah untuk mengembangkan olahraga di Jepara. Meski demikian, patut disyukuri perkembangan olahraga Jepara semakin pesat.

Capaian prestasi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2023 menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan kepengurusan KONI. Itu tak lepas dari kerja keras atlet, pelatih, dan cabang olahraga kebanggaan Jepara pada Porprov 2023 di Pati Raya. Jepara juga sukses menjadi salah satu tuan rumah.

Serta Kontingen Jepara berhasil bertengger di urutan ke-5 dengan raihan 122 medali. Terdiri dari 44 medali emas, 30 medali perak, dan 48 medali perunggu.

Ini melampaui capaian porprov sebelumnya yang meraih 61 medali. Terdiri dari medali emas 19, medali perak 17, dan 25 medali perunggu. Dan hanya mampu bertengger di urutan ke-10.(MIKJPR-01)

Reporter : AD/DS
Editor : Hnv

Tinggalkan Balasan