MIKJEPARA.com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten jepara tegaskan tidak bisa membuat bank milik daerah dalam waktu dekat ini, setelah ijin usaha milik BPR Bank jepara artha di cabut OJK.
Demikian yang Sekda jepara, Edy sujatmiko, Sabtu (19/10/2024). Menurutnya modal perbankan yang cukup tinggi dan imbas pencabutan ijin usaha BPR BJA dari OJK menjadi pertimbangan terlebih dahulu jika ingin membuat bank milik daerah kembali dalam waktu dekat ini.
“Bank membuat baru itu modalnya minimal Rp 100 Miliar, kami sesuaikan dengan kemampuan keuangan dan bank yang sudah di cabut ijin usahanya pasti ada sanksinya dari OJK,” kata Sekda jepara.
Dia menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini tidak memungkinkan untuk membuat bank milik daerah.
“Tidak mungkin, kami harus sesuaikan bahwa sanksi harus diselesaikan terlebih dahulu.Biasanya pencabutan ijin usaha sanksi kepada pemda tidak boleh mendirikan bank sekian tahun, harus kami kordinasikan dulu,” ujarnya
Tak hanya itu kata dia, aturan dari pemerintah pusat pun juga sempat jadi pertimbangan Pemkab.
“Terhadap kemodalan bank dari OJK ada jumlah yang luar biasa, dari pemerintah ada penciutan bank BPR se Indonesia,” tuturnya.
Sementara untuk permintaan dari DPRD lanjut kata Sekda Jepara, Pemkab belum menerima permintaan adanya pembuatan bank milik daerah.
“DPRD mintanya kapan, belum ada, itu secara emosional belum diwujudkan satu keputusan,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa jika DPRD jepara meminta hal itu harus didasari dengan peraturan yang ada.
“Nanti DPRD menyampaikan ke kami wujudnya dalam bentuk rekomendasi, tapi tetap disesuaikan dengan aturan undang-undang,” tutupnya.(MIKJPR-01)
Reporter : AD/DS
Editor : Haniev