MIKJEPARA.com, JEPARA – Jajaran Polres Jepara berhasil mengungkap aktivitas prostitusi online, open BO kali ini korbannya merupakan duo gadis kembar asal Jepara yang di mucikari oleh seorang pria asal Palembang.
Pria berinisial MDH (24) ini kini meringkuk di sel tahanan Polres Jepara. Pelaku merupakan warga Palembang yang sudah lima tahun hidup di Jepara.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo mengatakan, pelaku ditangkap saat melakukan aktivitasnya menjual dua gadis Jepara itu.
’’Pelaku ini sebagai mucikari. Dia menawarkan korban untuk digunakan untuk prostitusi atau Open BO,’’ ungkap Yorisa, Selasa (28/10/2024).
Saat gelar kasus, Yorisa mengungkapkan penangkapan bermula pada Rabu (23/10/2024), anggotanya mendapatkan laporan adanya aktivitas prostitusi dengan korban di bawah umur.
Pihaknya kemudian menyelidiki kasus itu dengan berpura-pura memesan open BO dua gadis kembar itu. Setelah uang muka sesuai permintaan pelaku dikirim, polisi kemudian bergerak ke sebuah hotel di Jepara Kota.
Setelah sampai di sana, polisi langsung mengamankan dua korban dan meringkus pelaku. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit ponsel, uang Rp 550 ribu, serta pakaian dua korban yang dipakai saat terakhir kali Open BO.
Saat dihadirkan di Mapolres Jepara, MDH mengaku baru dua pekan menjalankan aktivitasnya sebagai mucikari. Ia juga mengaku, korbanlah yang meminta sendiri untuk dijual dengan cara Open BO.
Diketahui, korban dan pelaku saling mengenal. Dalam sebuah pertemuan, korban meminta pelaku untuk mencarikan pekerjaan.
Namun, saat itu, pelaku justru menawari korban dengan menjual diri. Tawaran itu pun disetujui oleh korbannya.
’’Pertama, korban meminta saya untuk menjemput ke rumahnya dengan alasan ada masalah keluarga. Dia minta dicarikan kerja,’’ katanya.
MDH kemudian berperan mencarikan para hidung belang untuk dilayani korban. Ia memanfaatkan media sosial Facebook dan WhatsApp untuk menjual para korban.
Setelah mendapatkan pria hidung belang, dia mempertemukannya dengan korban di sebuah hotel di kawasan Jepara Kota.
Selama dua pekan Open BO, sambung MDH, sudah ada sepuluh lebih pria hidung belang yang berkencan dengan kedua korban. Untuk sekali kencan, dia menjual korban seharga Rp 300 ribu – Rp 350 ribu.
’’Sehari bisa dapat Rp 1-2 juta. Pembagiannya 60 persen dan 40 persen. Yang 40 persen saya. (Sudah) Sepuluh lebih,’’ sebut MDH.
Saat ini MDH sudah ditahan di Mapolres Jepara. Dia terancam dengan Pasal 88 Juncto Pasal 76I Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kekerasan Terhadap Anak. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara. (MIKJPR-01)
Reporter : AD/DS
Editor : Haniev